BIREUEN, ACEH, Beritalima.com. Bagi Masyarakat Kabupaten Bireuen, yang memakai Kenderaan roda dua maupun roda empat yang pajaknya mati, agar untuk segera diurus secepatnya sebelum masa berakhirnya pemutihan pajak Akhir September, 2017 mendatang.
Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Lantas Polres Bireuen AKP Yasnil Nasution kepada Beritalima.com, di Kantor Samsat, Rabu, (12/07/17).
“Kita mengharapkan kepada seluruh masyarakat, agar secepatnya untuk mengurusnya berhubung masih ada kesempatan pemutihan lebih kurang dua bulan lagi,”harapnya.
Dilanjutkan Kasat, setelah masa berakhirnya pemutihan pajak Tgl 30 september 2017 nantinya, maka biaya pengurusan maupun denda normal seperti biasa, yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemutihannya satu tahun berjalan, jika asuransi pokoknya saja yang dibayar. Saya juga berharap kepada pengendara roda dua dan juga roda empat di Bireuen, agar melengkapi surat surat kendaraan serta mengutamakan Rambu Rambu Lalu lintas demi keselamatan, agar tidak terjadi hal hal yang tidak Kita Inginkan bersama,”pungkas Kasat Lantas yang terlihat ramah itu. [Zan]