TRENGGALEK, beritalima.com| Berbagai modus dan upaya dilakukan oleh para pelaku tindak pidana demi mengelabuhi petugas, termasuk pula yang dilakukan oleh salah satu jaringan sindikat peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Trenggalek ini.
Sebelum diedarkan dan dijual kepada konsumen agar tak terendus, ‘pil koplo’ disimpannya dalam kompor rusak yang tak terpakai.
Namun begitu, sebagaimana pepatah menyatakan ‘sepandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga’, rupanya berlaku pula pada pelaku Bambang Purwanto (BB).
Dirinya yang selama ini telah merasa aman melakukan transaksi jual beli okerbaya tanpa ijin edar itu, akhirnya tetap berhasil dibekuk oleh petugas.
Dengan kejelian dan kesabaran dari tim taktis Jalu Tim Squad (JCS) bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Trenggalek, pelaku yang merupakan warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan tersebut berhasil diamankan beserta ribuan butir ‘pil koplo’ jenis dobel L dan barang bukti lain.
Penangkapan pelaku, sebut Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvjn Simanjuntak, bermula dari laporan masyarakat jika ada salah satu rumah didaerah Kecamatan Karangan, Trenggalek sering dijadikan transaksi ‘pil koplo’ atau okerbaya tanpa ijin edar.
“Ada informasi masuk dari masyarakat yang langsung kita tindak lanjuti,” ungkapnya kepada awak media ketika Konferensi Pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (4/2/2020).
BB ini, lanjut Jean Calvijn, di tangkap oleh tim karena memang merupakan hasil pengembangan pelaku lain. Masih ada keterkaitan dengan kasus yang sama dan telah terungkap beberapa bulan lalu.
“Keterangan dari H dan E yang menyebutkan bahwa barang (pil dobel L) milik mereka berasal dari pelaku BB yang merupakan warga Desa Salamrejo, Karangan,” imbuhnya.
Ditambahkan, dari hasil penggeledahan ternyata ‘pil koplo’ tersebut di simpan pelaku didalam kompor minyak tanah yang telah rusak dan tak terpakai. Tak kurang dari 1.078 butir ditemukan petugas dalam kantong plastik dan disembunyikan pada tempat penampungan minyak tanah sebuah kompor.
“Sesuai pengakuan pelaku, dirinya melakukan bisnis haram ini masih sekitar 6 bulan,” sambung lulusan Akpol 1999 ini.
Dan dari hasil pendalaman penyidik yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (bap), Pelaku ini mengaku mendapatkan pasokan barang dari wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Menurut pelaku, barang ini dijual hanya kepada teman temannya dan terkadang juga dipakai sendiri,” tandasnya.
Saat ini, tim gabungan dari JCS dan opsnal Satresnarkoba Polres Trenggalek terus memburu pemasok utama dari okerbaya tersebut. Sedangkan untuk pelaku dan barang bukti tindak pidananya diamankan penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kini, pelaku di tahan dengan jeratan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah,” tegas mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu. (her)