JAKARTA, beritalima.com – Sebanyak 40.000 media online yang masuk kategori “tidak jelas” akan diberangus, sebelum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2017. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sudah mengantongi data ribuan media online tersebut.
“Sampai sekarang sudah ada 40.000 website online tidak jelas di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan saat di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Istilah media online “tidak jelas” mengacu pada identitas dan entitas situs tersebut. Indikator pemblokiran yang dilakukan pemerintah dilihat dari jelas atau tidaknya kedudukan media yang ditarget blokir. Beberapa indikator pemblokiran antara lain tidak jelas struktur redaksinya, tidak punya alamat kantor, dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
11 Situs Islam juga akan diblokir karena dianggap menyalahi aturan. Namun, Semmy tidak menjelaskan secara detail soal kesalahannya. “Pemblokiran dilakukan karena situs-situs tersebut bermuatan negatif dan mengandung SARA. Pokoknya kalau media online sudah mengikuti kode etik jurnalistik, aman,” tegas Semmy.
Beberapa waktu ke depan, Kominfo akan memberikan surat pada media online yang telah diblokir, untuk meminta penghapusan konten-konten yang dianggap tak sesuai. Ke-11 situs yang dimaksud di antaranya voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerah.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com, dan abuzubair.net.(jtd)