KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Komisi I DPRD Kabupaten Kepulaun Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) pada April nanti.
Alasannya, agar DPRD turut mengawal hajatan desa tersebut.
Anggota Komis I DPRD Kepulauan Sula, Mahyudin Foktea menuturkan, saat ini Pilkades serentak belum dapat dilaksanakan karena terkendala regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades yang belum disahkan. “Masalahnya belum ada Perda tentang itu, padahal dari DPRD berharap agar dilaksanakan sebelum Pileg, “kata Mahyudin di kantor DPRD. Selasa (12/2)
Dia mengaku, telah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Pemerintahan terkait regulasi, hanya saja hingga saat ini belum ada kepastian aturan yang akan dipakai Pemda. “Pemda maunya setelah Pileg tapi mereka tidak punya alasan apa sehingga terus di undur, “katanya.
Lanjut Mahyudin, lebih dari 30 kepala desa yang masa jabatannya selesai pada 2018 lalu sehingga, kendali pemerintahan desa diambil alih oleh Pejabat sementara.
Apalagi kegiatan Pilkades telah dianggarkan dalam APBD tahun ini. “Kita berharap tidak molor, terutama untuk dokumen Ranperdanya, sekarang kita menunggu dokumen itu dari Pemda karena ada juga Ranperda inisiatif DPRD juga tentang ini Pilkades, “pungkas Politis partai Golkar itu.
Sementara Kabag Hukum dan HAM Abdul Kahar Panikfat menuturkan, saat ini naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda). “Sekarang masih di bahas naskah akademiknya oleh perguruan tinggi, “kata Kahar
Dia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Malut terkait naskah akademik. Terkait waktu di belum bisa memastikan sampai menunggu anggaran. “Sekarang kan belum ada anggarannya nanti anggaran sudah ada untuk itu baru kita selesaikan, “pungkasnya. (ds)