Sebulan, Kejari Sula Tunggu Dua Berkas Perkara

  • Whatsapp

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Uatara menunggu penyidik polres untuk melengkapi dua berkas perkara yakni kasus dugaan perzinahan dengan tersangka inisial AS, IN dan berkas Kasus dugaan Pecabulan dengan tersangka inisial SB

Juru Bicara Kejari Kepulauan Sula Kepala Seksi Intelijen Raimond Chrisna Noya melalui pesan Whats App..di..nomor 0853 – 4361 – xxxx, Jum’at (31/1/25),  mengatakan, terkait kasus dugaan perzinahan dengan tersangka inisial AS, IN dan berkas Kasus dugaan Pecabulan dengan tersangka inisial SB

“Pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polres Kepulaun Sula karena muatan materiil dan formil berkas tersebut perlu dilengkapi”.

Ia menyebut bahwa pihaknya meminta penyidik Polres Kepulauan Sula untuk melengkapi kedua berkas tersebut karena pihaknya membutuhkan keyakinan untuk menaikkan perkara ke pengadilan.

“Sedangkan berkas perkara perzinahan P-19 pada 30 Desember 2024. sedangkan berkas pecabulan dengan tersangka inisial SB dalam status P-19, pada 27 Desember 2024”.

Ia menyebut sampai saat ini belum ada lagi koordinasi oleh penyidik Polres Kepulauan Sula terkait perkara tersebut.

Mengenai berkas perkara yang P-19 dan berita acara koordinasi,Raimond, mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu berkas itu dikembalikan oleh penyidik polres setelah penyidik melengkapi petunjuk yang diberi oleh jaksa.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App…di..nomor 0821-7709-xxxx, namun belum merespon. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait