Sebulan Usai Dilantik, DPRD Kota Surabaya Cuma Hasilkan Susunan Fraksi

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
DPRD kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna Usulan Pembentukan Fraksi-fraksi dan Susunan Keanggotaannya, di ruang utama Lantai III Gedung DPRD Surabaya, pada Senin (23/9/2024).

Pimpinan Sementara DPRD kota Surabaya Bahtiyar Rifai mengatakan, usulan pembentukan fraksi merupakan tata tertib DPRD Surabaya tentang pembentukan fraksi usai pelantikan.

“Jadi hari ini kita melaksanakan tatib DPRD yang mana tatib DPRD itu tertulis pembentukan fraksi maksimal 1 bulan sejak pelantikan DPRD kota Surabaya, artinya hari ini kami DPRD Surabaya telah membacakan struktur fraksi yang ada di DPRD Surabaya,” kata Bahtiyar, Senin (23/9).

Bahtiyar menjelaskan, untuk pembentukan pimpinan komisi masih menunggu pimpinan difinitif, sebab pimpinan sementara DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).

Selain itu, pihaknya juga hanya bisa memfasilitasi pembentukan pimpinan difinitif, sehingga saat ini masih menunggu SK dari PDI Perjuangan.

“Terkait dengan komisi itu nanti kami masih menunggu pimpinan difinitif, karena sementara tidak punya kewenangan untuk membentuk AKD, hanya memfasilitasi pembentukan pimpinan difinitif, sampai saat ini masih kurang partai PDI Perjuangan terkait hal itu.” tutur Bahtiyar.

Sementara itu Sekretaris DPC PDIP Surabaya Baktiono mengatakan, untuk SK pimpinan DPR se Indonesia dari PDI Perjuangan, provinsi kota maupun kabupaten masih menunggu keputusan DPP PDI Perjuangan.

“Untuk SK pimpinan DPR se Indonesia baik provinsi kota kabupaten, PDIP itu keputusannya ada di pimpinan pusat.” terang Baktiono.

Baktiono mengaku SK pimpinan DPR dari DPP PDIP se Indonesia masih belum dikeluarkan. Sebab masih banyak agenda-agenda lain, utamanya persiapan calon kepala daerah.

Setelah itu juga ada penetapan Paslon, dan juga pendaftaran serta pengambilan nomor urut.

“Jadi kita menunggu semuanya, keputusan itu dan juga tunduk apapun yang di putuskan oleh dewan pimpinan pusat,” pungkas Baktiono.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait