Sebut Prabowo ‘ASU’ TARC Polisikan Bupati Boyolali

  • Whatsapp

BOYOLALI, Beritalima.com – Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) resmi melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Mapolres Boyolali terkait ucapannya yang menyebut ‘Prabowo Asu’ saat melakukan orasi pada saat menggelar aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Forum Boyolali Bermartabat, tanggal 04 November 2018 lalu.

Sekira pukul 10.00 WIB, Jum’at (09/11/2018), Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) yang terdiri dari Endro Sudarsono, S.Pd yang juga Humas DPP Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), didampingi Ustadz Edi Lukito, SH, Ahmad Sigit dan Ir. Abi Ibrahim Hasyim diterima langsung oleh Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhie SIK, Wakapolres Kompol Zulfikar, Kasat IPP AKP Rohmadi Hartono dan Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto di Mapolresta Jl. Boyolali-Solo Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Endro Sudarsono, S.Pd selaku Humas TARC dan juga Humas DPP Laskar Umat Islam Surakarta, mengutarakan bahwa TARC secara resmi melaporkan ke Polres Boyolali karena adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan penghasutan yang dilakukan oleh Bupati Boyolali, Seno Samodro.

Dijelaskannya, adapun yang menjadi dasar pembuatan laporan/pengaduan ini yakni pada tanggal 4 November 2018 terlapor pada aksi “Save Tampang Boyolali mengatakan kata ‘ASU” di depan “Forum Boyolali Bermartabat yang ditujukan kepada Bapak Prabowo Subianto.

Dalam hal ini, lanjut dia, kata ‘ASU” di dalam bahasa jawa memiliki arti adalah ‘Anjing’. Anjing merupakan salah satu spesies binatang, terhadap kata-kata yang dilontarkan terlapor tersebut maka telah merendahkan martabat manusia, dan menghina Bapak Prabowo Subianto, karena ‘ASU’ adalah binatang.

“Diduga terlapor telah melakukan tindak pidana penghinaan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang diatur di dalam Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi barang siapa sengaja mencoreng kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu perbuatan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” jelasnya.

Masih ungkap Endro, terhadap ujaran kebencian dan penghinan yang disampaikan di depan Forum Boyolali Bermartabat terlapor (Seno Samodro) juga telah diduga melakukan tindak pidana penghasutan yang diatur di dalam Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Perbuatan tersebut dapat memicu kebencian, perasaan permusuhan dan penghinaan terhadap Bapak Prabowo Subianto dihadapan masyarakat Boyolali. Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka kami mohon kepada Kapolres Boyolai Up. Kasat Reskrim untuk melakukan proses hukum, menerima laporan, memeriksa dan selanjutnya dilakukan tindakan hukum seperti pemeriksaan dan penetapan sebagai tersangka, termasuk menahan dan sebagainya,” harap Endro.

Sementara Ustadz Edi Lukito, SH, yang juga Ketua I DPP Laskar Umat Islam Surakarta mengatakan terkait dengan kata asu, itu tidak pantas disampaikan oleh tokoh yang ada di Boyolali. Diharapkan budaya Kota Solo Raya bisa menggunakan bahasa yang baik dan benar.

Menurutnya, permasalahan ini harus ada efek jera kepada pelaku. Memang itu ada fakta hukum dan diharapkan polisi profesional saja dalam mengatasi permasalahan ini.

“Apalagi di Kota Solo ada dua keraton, adat yang mestinya harus lebih sopan lagi. Tapi kemarin ada kata-kata asu dan mungkin kalau di Jawa Timur sudah biasa tapi di Solo tidak pantas dengan kata-kata begitu,” tegasnya.

Menanggapi pelaporan tersebut, Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhie, SIK, merasa bersyukur karena rombongan Pak Edi datang ke Polres Boyolali untuk silaturrahmi.

“Saya minta doa restu sebentar lagi saya akan pindah ke Klaten. Dengan silaturrahmi ini kita bisa lebih akrab dan bisa memberikan suatu kemanfaatan,” demikian ujarnya.

“Laporan pengaduannya kita terima dan tetap kita buat tanda terimanya. Dan untuk Boyolali baru satu laporan dan saya harap ini yang pertama dan terakhir,” imbuhnya.

Lanjut dia, permasalahan hukum tidak serta merta kita langsung putuskan tapi tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kita jagalah Kota Solo. Solo ini keratonnya dua, tentunya rekan-rekan inilah yang bisa membantu kondusifnya Kota Solo. Apalagi kemarin Pak Prabowo kan sudah minta maaf, itu bagus,” sebutnya.

Kapolres juga mengatakan karena ada pengaduan maka tetap kami terima sesuai prosedur dan kami akan membawanya ke Polda Jawa Tengah.

“Kami harus melaporkan bahwa ada tambahan pelaporan. Namun koridor dalam tetap berjalan untuk mengatasi permasalahan dan itu adalah tugas penyidik pasal mana yang harus dipakai dengan persoalan tersebut,” terangnya.[AR]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *