Sebut Tenaga Medis Tak Pantas Di Medsos, Warga Trenggalek Terancam Penjara Enam Tahun

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Dulu ada pepatah mengatakan bahwa ‘Mulutmu Harimaumu’, akan tetapi seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi maka terjadi metamorfosa kata, namun masih dengan substansi makna sama ‘Jarimu Harimaumu’ yakni ketika kita tidak bijak menyampaikan sesuatu maka akan menjadi masalah terhadap diri kita sendiri.

Hal itu sebagaimana dialami Katubi (33), seorang warga Kabupaten Trenggalek tepatnya penduduk Desa Pandean, Kecamatan Dongko. Akibat menuliskan komentar di media sosial (medsos) yang dinilai tak pantas bahkan melanggar kesusilaan hingga mencemarkan nama baik tenaga medis, maka dirinya (Katubi) ini harus berurusan dengan hukum.

Kronologi kejadian terungkap sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi beritalima.com melalui sambungan telepon, Rabu (19/3/2020).

“Tersangka KTB (Katubi) di amankan petugas, akibat dirinya memberikan komentar di medsos yang kontennya dinilai melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik. Bahkan bermuatan penghinaan,” sebutnya.

Dijelaskan Kapolres, kasus tersebut berawal ketika salah satu netizen mengunggah surat terbuka pada salah satu grup di Facebook (FB) yang isinya mengkritik layanan RSUD Dr Soedomo sekitar pertengahan bulan Februari 2020 yang lalu. Dalam sekian rentang waktu, unggahan dimaksud banyak dibanjiri komentar termasuk Katubi yang menggunakan akun bernama Farhan Ubudillah.

“Dalam unggahan komentar itu, KTB disebut menulis yang isinya melecehkan profesi tenaga medis. Tak hanya cukup satu kali, setidaknya, polisi menemukan empat komentar yang muatan kontennya dinilai melanggar UU ITE, ” imbuh lulusan Akpol 1999 ini.

Jean Calvijn juga menambahkan, komentar yang ditulis Katubi sebagaimana hasil keterangan ahli bahasa memang secara khusus ditujukan kepada profesi perawat, dokter, dan institusi rumah sakit. Sehingga sangat merugikan beberapa pihak sebagai korban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Trenggalek dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Trenggalek dengan melaporkan kepada Polres Trenggalek.

“Pelaku mengunggah bebeberapa kali. Tiap ada netizen berkomentar mengingatkan malah membalasnya dengan cara tidak baik. Sehingga oleh korban, dilaporkan kepada pihak Polres,” tandasnya.

Sebenarnya, masih kata dia (Kapolres), dari pengakuan Katubi kepada penyidik dan telah dituangkan kedalam berita acara pemeriksaan (bap) bahwa dirinya tak punya motivasi khusus dari komentarnya tersebut. Pelaku juga bercerita tak pernah menjadi korban dari layanan di RSUD Dr Soedomo ataupun bersinggungan langsung dengan lembaga kesehatan milik Pemkab Trenggalek itu.

“Semua dilakukannya hanya karena ikut-ikutan ketika melihat ramainya postingan di medsos,” ujar mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut.

Usai meminta keterangan dari para ahli, baik ahli bahasa dan ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik_red) dalam memproses maupun melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, akhirnya Polisi pun menangkap Katubi pada akhir Februari 2020.

“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan menggunakan UU ITE Pasal 44 Ayat (1) dan (3) yang ancaman hukumannya maksimal penjara enam tahun,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait