Sebut UU Ciptaker Prioritas Pada Ketenagakerjaan, Anis: Diagnosis Jokowi Keliru

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI pada bidang ekonomi, Dr Hj Anis Byarwati memberikan catatan terkait dengan pernyataan Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal UU Ciptaker yang disebut sebagai salah satu prioritas transformasi utama, termasuk untuk pemulihan ekonomi pasca wabah pandemi virus Corona (Covid-19).

Menurut Doktor Ekonomi Syariah lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu kepada awak media mengatakan, UU Ciptaker memiliki sejumlah kelemahan.

“Kelemahan itu berawal dari minimnya penjelasan tentang arah RUU Ciptaker. Pemerintah menyebut ‘perbaikan iklim investasi’ namun tidak menerangkan secara detail bagaimana UU ini memperbaiki roda perekonomian Indonesia,” ungkap Anis.

Berikutnya, Pemerintahan Jokowi mengganggap UU Ciptaker diperlukan untuk menstimulus perekonomian nasional yang terhempas krisis apalagi di tengah pandemi Covid-19. Menurut Anis yang juga Anggota Komisi XI DPR RI ini, perlambatan ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi, karena permasalahannya terletak kepada hal yang lebih mendasar (fundamental).

“Diantara permasalahan ekonomi Indonesia yang mendasar adalah produktivitas tenaga kerja kita yang masih rendah. Laporan Indeks Kompetisi Global yang dirilis di World Economic Forum (WEF) tahun lalu, kemampuan pekerja Indonesia di peringkat 65 dari 141 negara, kalah dari Malaysia yang berada pada peringkat ke-30 .“UU Ciptaker hanya fokus untuk menghasilkan lapangan kerja baru bukan meningkatkan produktivitas pekerja,” kata dia.

Dinilai UU Ciptaker tidak menjawab permasalahan, hanya menyentuh problem ekonomi struktural negara dengan fokus utama mempermudah investasi, dan melonggarkan regulasi ketenagakerjaan bukan ke arah ekonomi fundamental (mendasar).

Padahal, saat ini, problem ekonomi di Indonesia masih bersifat fundamental (mendasar) seperti yang sudah dijelaskan di atas yaitu tentang produktivitas pekerja. Jika Pemerintahan Jokowi gagal mengatasi permasalahan fundamental, kata Anis, ekonomi Indonesia tak akan bangkit dari stagnasi.

Keempat, UU Ciptaker dimaksudkan untuk mempermudah investasi. “Dengan meletakkan prioritas pada isu ketenagakerjaan, ini adalah diagnosis yang keliru,” tegas Anis.

Mengutip data World Economic Forum, permasalahan utama yang menghambat investasi di Indonesia adalah korupsi dan ketidakpastian hukum yang melingkupinya.

Riset WEF menunjukkan terdapat 16 faktor yang menjadi penghalang iklim investasi di Indonesia dan korupsi menjadi kendala utama. Indonesia saat ini di urutan ke-85 dari 180 negara di Indeks Persepsi Korupsi Perception Index 2019 yang di rilis Transparency International.

“Dengan memperhatikan poin di atas, agaknya kita tidak bisa berharap Omnibus Law akan menjadi solusi terhadap permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi COVID-19,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait