SURABAYA. beritalima.com –
Sutikno, warga Jl. Ngagel Rejo, Surabaya ini terpaksa diamankan polisi lantaran pijat dan perawatan miliknya menyediakan jasa plus-plus yang mempekerjakan 3 (tiga) orang wanita dengan tarif pijat biasa Rp 120.000, dan pijat plus-plus Rp 200.000, serta untuk tarif pijat biasa dengan plus-plus Rp 300.000.
Pria 59 tahun ini dibekuk oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (18/01/2017 di pitrat yang dikelolanya di Jl. Cipunegara Surabaya.
Awalnya pijat tradisional tersebut benar penggunaannya, namun kini telah menyediakan layanan plus-plus itu terbukti setelah digrebek oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengungkapkan, selama tahun 2016 hingga awal 2017 ini seringkali mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya panti pijat dan perawatan yang terselubung hingga menyediakan jasa plus-plus.
“Sutikno adalah pengelola perawatan pijat tradisional Ria, ditempatnya tersebut bukan hanya memberikan terapi kebugaran, namun mengarah pada tindakan asusila,” kata Bayu kepada beritalima.com, Kamis (19/01/2017).
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam dalam balik jeruji besi penjara karena melanggar pasal 296 KUHP dan 506 KUHP yang ancamannya penjara hingga
1, 4 tahun. (eko)