TRENGGALEK, beritalima.com –
Program kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2024 kembali diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur yang mulai diberlakukan sejak hari ini (Senin) 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 mendatang.
Program ini memberikan keringanan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun berjalan.
Dikonfirmasi beritalima.com terkait hal tersebut, Kepala UPT PPD Trenggalek, Yudi Kurniawan Akbar, didampingi oleh Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Mulyani dan PJ Jasa Raharja SAMSAT Trenggalek Wahyu Mardantri menyatakan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 kebijakan dimaksud telah diberlakukan.
Bahkan, pihaknya bersama stakeholder terkait juga telah mensosialisasikan mengenai Pembebasan Pajak Daerah 2024 Provinsi Jawa Timur dimaksud kepada masyarakat luas.
“Untuk sosialisasi juga telah kita sampaikan kepada masyarakat Jawa Timur, termasuk Kabupaten Trenggalek melalui berbagai media yang ada. Baik itu cetak, elektronik maupun media sosial (medsos),” sebutnya, Senin (15/7/2024) siang.
Menurut Yudi, komitmen memberikan Pembebasan Pajak Daerah bagi warga Jawa Timur secara prinsip lebih kepada upaya nyata negara dalam membantu meringankan beban masyarakat. Sekaligus untuk memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-78 Bhayangkara.
Ditambahkan oleh Kepala UPT PPD Trenggalek tersebut, ada beberapa poin yang menjadi fokus pada kebijakan pemutihan denda pajak daerah Provinsi Jawa Timur. “Kebijakan Program Pembebasan Pajak Daerah 2024 ini meliputi pembebasan pokok BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) tangan ke 2 dan seterusnya, kemudian pembebasan denda pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), serta pembebasan denda pembayaran BBNKB,” sambung pria ramah ini.
Dengan adanya Program Pembebasan Pajak Daerah 2024 ini, bagi wajib pajak yang memanfaatkan layanan balik nama kendaraan bermotor cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor, PNBP dan SWDKLLJ saja. Untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan roda empat juga dapat memanfaatkan program bebas pajak progresif.
“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak dan kami berharap dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat Trenggalek karena waktunya juga terbatas,” himbaunya. (her)