Bagas Andy Setiyawan, SH Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula terima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana perzinahan yang menjerat MK dan ML dari penyidik kepolisian resor setempat.
Kedua tersangka sudah diserahkan penyidik kepolisian. Perkara ini sudah masuk tahap dua atas nama inisial MK yang merupakan dokter dan ML yang merupakan salah satu perawat KTU yang sama sama berdinas di Puskesmas, Kecamatan Mangoli Tengah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kasi Intel Bagas Andy Setiyawan membenarkan adanya penyerahkan berkas tahap II tersangka dan barang buktinya perkara tindak pidana perzinahan oknum dokter dan perawat KTU inisial MK dan ML oleh Penyidik Polres Kepulauan Sula, ” kata bagas saat diwawancarai dikantor Kejaksaan, Senin (11/10/21),
Lanjut Bagas, Kami dari penuntut umum tentu akan menyusun srotokoan dan untuk paling lama sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) maksimal 20 hari, berkas tersangka dan barang buktinya akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana, “tutup Bagas. [dn]