JAKARTA, Beritalima.com– Senator dari Dapil Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris memintah Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Perlindungan Anak terutama buat korban pandemi Covid-19.
Ya, seperti diberiakan PemerintahanJokowi baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No: 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Pada Pasal 3 PP yang merupakan turunan dari UU tentang Perlindungan Anak ini terdapat 15 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan dari negara diantaranya Anak Dalam Situasi Darurat salah satunya anak korban bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.
“Terbitnya PP ini sangat penting untuk terus memperkuat upaya perlindungan anak di Indonesia secara komprehensif di mana negara menjadi penanggung jawab utamanya,” ungkap senator pereempuan yang juga pemerhati persoalan anak ini.
Fahira mengapresiasi terbitnya PP tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak yang memang sejak lama dibutuhkan dalam upaya perlindungan anak di Indonesia semakin maksimal, tegas, komprehensif dan mengedepankan hak-hak anak serta digerakkan seluruh instrumen negara baik yang di Pusat maupun daerah.
Terlebih, saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 di mana anak-anak menjadi kelompok paling rentan terdampak baik rentan terserang virus maupun rentan kehilangan orang tuanya akibat meninggal karena Covid-19.
“Berbagai kewajiban perlindungan anak yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab penuh negara melalui Pemerintah Pusat, Daerah dan lembaga negara lainnya semakin jelas dan tegas dengan hadirnya PP ini.
“Saya berharap PP ini disosialisasikan ke Pemerintah Daerah dan lembaga negara lainnya agar segera bisa diimplementasikan terutama untuk melindungi anak-yang terdampak pandemi terutama anak-anak yang harus kehilangan orangtuanya,” ujar Fahira dalam keterangan yang diterima awak media.
Selain itu, lanjut Fahira, agar 15 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan khusus ini berjalan efektif dan maksimal, semua pemangku kepentingan perlindungan anak baik kementerian terkait, kepala daerah, dinas perlindungan anak harus mempunyai cara pandang yang sama dalam memformulasikan dan mengimplementasikan sisi substansi dan teknis dari PP ini.
“PP ini secara tegas menyebutkan perlindungan khusus terhadap 15 kategori menjadi kewajiban dan tanggung jawab penuh Pemerintah dan lembaga negara terkait lainnya. Karena itu, harus ada kesamaan pandang agar setiap daerah punya standar yang sama dalam melaksanakan perlindungan anak.
“Rumusan atau formulasi dari PP ini sangat penting untuk disusun. Hal penting lainnya adalah persoalan pendataan anak-anak yang masuk dalam 15 kategori agar kebijakan ini tepat sasaran dan semua anak mendapat perlindungan khusus,” pungkas Senator Jakarta ini.
Sebagai informasi, Pasal 3 PP ini menyebutkan Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada 15 kategori antara lain anak dalam Situasi Darurat, Anak Berhadapan dengan, Hukum Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; Anak Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual, Anak yang Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;. (akhir)