Kabupaten Malang, beritalima.com | Berdasarkan temuan hasil uji petik di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Jawa Timur bahwa terdapat 391 wajib retribusi yang belum dikenakan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018 yakni tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum. Perbedaan penetapan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018 dengan tarif yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Dari ke 361 wajib pajak tersebut terdapat bebeeapa perusahaan toko hingga bengkel yang berada di wilayah Kabupaten Malang dikutip dari temuan BPK bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum pada:
a. Pasal 13 yang menyatakan bahwa Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
b. Lampiran IV tentang Tarif Retribusi Persampahan yaitu untuk jenis pelayanan:
1) Apotek, tarif retribusinya Rp5.000,00 per hari;
2) Gedung-gedung perkantoran tarif retribusinya Rp8.500,00 per hari;
3) Toko kategori kecil, tarif retribusinya Rp2.500,00 per hari; dan
4) SPBU, tarif retribusinya Rp20.000,00 per hari.
Sementara itu Tridyah Maestuti Kepala Inspektorat Kabupaten menjelaskan bahwa sesuai normalnya setiap pungutan yang menjadi beban harus ada dasar hukumnya lebih dulu.
“Yang jelas setiap pungutan yang menjadi beban harus ada dasar hukumnya,” ungkapnya kepada beritalima.com.
Sedangkan berdasarkan hasil catatan BPK bahwa kondisi tersebut (penarikan pungutan di bawah Perda atau Perbup) disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas LH kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan penetapan dan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan yang dilakukan jajarannya; dan
b. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH lalai dalam menerapkan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Bupati Malang Nomor 7 Tahun 2018 yang sudah diundangkan dalam lembaran daerah.
Redaktur : Santoso