SURABAYA, beritalima.com | Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mencatat, secara kumulatif setiap hari jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 400 perkara pidana. Hal ini bisa dijadikan tolok ukur bahwa angka kriminalitas di Surabaya tinggi.
Humas PN Surabaya AA Gede Agung Parnata mengatakan jumlah tersebut bisa meningkat dan bisa menurun jika dilihat juga dari banyaknya pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan.
“Kadang bisa jadi mencapai empat ratusan perkara tiap harinya, kadang kurang dari itu, kadang bisa lebih. Jadi macam-macam. Sebab kadang memang persidangannya digelar hari Senin sampai Kamis, kalau Jumat ada juga sidang tapi tidak sebanyak Senin sampai Kamis,” ujarnya di PN Surabaya.
Dikatakan Gede, volume perkara untuk awal tahun ini tidak sebanyak tahun lalu. Sistem pendaftaran perkara lewat online mungkin jadi salah satu penyebab belum maksimalnya pelimpahan perkara dari pihak Kejaksaan.
“Dua bulan terakhir ini tak sebanyak sebelumnya, mungkin butuh penyesuaian dari Kejaksaan untuk menggunakan sistem online,” katanya.
Menurut Gede, jumlah hakim yang menyidangkan di PN Surabaya tercatat sebanyak 37 hakim. Dengan jumlah perkara 400 maka setiap hakim dalam sehari bisa mendapat perkara lebih dari 10.
“Rata-rata hakim menyidangkan 20 perkara, ada juga yang kurang dari itu, ada yang lebih karena kan ada yang sidang Tipikor dan juga sidang niaga. Saya pernah menyidangkan 37 perkara dalam sehari,” pungkas hakim asal Bali ini.
Hal yang sama juga disebutkan Suparno, hakim senior yang juga menjabat sebagai humas PN Surabaya ini juga menyebut kalau jumlah perkara di PN Surabaya bisa mencapai 400 perkara untuk setiap harinya.
“Ada hakim yang menyidangkan 40 perkara dalam sehari, jadi kita dalam sehari hanya ada waktu istirahat sekitar 4 jam setiap hari,” sebutnya.
Usai sidang lanjut Parno, tugas seorang hakim tak lantas berhenti sebab masih harus membuat draft putusan dan lain sebagainya untuk perkara-perkara yang sudah memasuki tahap akhir.
Sementara perkara yang disidangkan PN Surabaya meliputi pidana biasa, pidana singkat, pidana cepat, pidana praperadilan hingga pidana lalu lintas. Adapun pidana biasa meliputi narkotika, pencurian, pengeroyokan, pencurian, perlindungan anak, penggelapan, penipuan, kesehatan, konservasi sumber daya alam, kepemilikan senjata api dan senjata tajam, perjudian, penganiayaan, penadahan, penerbitan dan percetakan.
Untuk pidana singkat adalah perkara yang bisa meliputi kejahatan narkotika, pencurian. Pidana cepat meliputi pelanggaran ketertiban umum. [Han]