SURABAYA, beritalima.com |Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggledahan di Kediaman Komisaris Bank Jatim, Budi Setiawan di Jalan Bhakti Husada III nomor 4, Surabaya, tak hanya itu, KPK juga menggeledah tempat di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Penggeledahan berkaitan dengan kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD/APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018. Dalam kasus ini, KPK menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.
Menurut keterangan asisten rumah tangga Budi Mantan Kepala Bapenda Jatim, Amindasah, penggeledahan tersebut terjadi mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
“Tidak tahu berapa orang, pakai seragam KPK,” kata Amindasah, Kamis (11/7/2019).
Saat penggeledahan tersebut terjadi, Amidansah mengatakan majikannya berada di rumah, dan keluar masuk ke ruangan di dalam rumah.
“Saya di kamar nggak lihat-lihat, nggak kasih makanan (suguhan), saya nggak tahu apa-apa,” ujarnya.
Usai penyidik KPK meninggalkan rumah tersebut, Amidansah mengatakan pada pukul 16.00 WIB Budi yang juga mantan Kepada Bappeda Provinsi Jatim tersebut meninggalkan rumah namun ia tak tahu majikannya tersebut pergi kemana.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bahwa penggeledahan pertama dilakukan Rabu (10/7) di satu lokasi, yaitu kantor Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur. Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen penganggaran.
“Dalam 2 hari kemarin, KPK lakukan Penggeledahan di 5 lokasi di Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7).
Selanjutnya, KPK kembali menggeledah empat rumah pribadi milik sejumlah pejabat yang masih aktif dan sudah pensiun di Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur pada Kamis (11/7). Dari empat lokasi ini KPK menyita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam.
“Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak Pk.10.00 WIB pagi hingga malam,” ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsiterkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesahan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
“Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantornya, Senin (13/5). [red]