KUPANG, beritalima.com – Sejak 2015 hingga 2020, pemerintah pusat telah menyalurkan dana desa untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp13.682.693.260.000 (Rp13,6 triliun).
Dengan jumlah desa yang mendapat alokasi dana desa hingga tahun 2020 sebanyak 3.026 desa, yang tersebar di 21 kabupaten.
Hal tersebut disampaikan Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa NTT/Asisten Administrasi Ekonomi Setda NTT, Samuel Rebo ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (28/2).
Samuel Rebo mengatakan, penyaluran dana desa setiap tahun terus meningkat. Dengan adanya peningkatan dana desa setiap tahun ini, diharapkan selain infrastruktur, juga pemberdayaan ekonomi masyarakat harus difokuskan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“ Untuk program dana desa, mereka yang lebih tahu kebutuhan apa yang di desa. Pemerintah Pusat hanya memberikan garis besar saja arah penggunaan dana desa, tetapi yang menentukan adalah mereka sendiri mana yang diprioritas lewat musyawarah di desa, kemudian menetapkan dalam satu Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” kata Samuel Rebo.
“ Untuk bisa lebih efektif, tentu peran, pengawasan, pengedalian dan pembinaan terus kita tingkatkan, terutama juga peningkatan kapasitas SDM pengelolanya, karena juga tidak sedikit yang kepala – kepala desa bermasalah sampai bisa berurusan dengan hukum, oleh karena mungkin ketidakmampuan mereka mengelola secara baik, sehingga dari sisi administrasi bisa saja tidak sesuai apa yang diharapkan”, kata dia menambahkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Bina Pemasaran dan PUEM Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa NTT, Adi Koreh mengatakan, pada tahun 2015, pemerintah pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp 812.875.565.000 untuk 2.950 desa.
Pada tahun 2016 alokasi dana desa meningkat menjadi Rp1.848.353.802.000, dan jumlah desa bertambah 45 desa. Kemudian tahun 2017, alokasi dana desa sebesar Rp2.360.353.320.000, dengan jumlah desa bertambah satu desa; tahun 2018 dilaokasikan dana desa sebesar Rp2.549.545.916.000, jumlah desa bertambah menjadi 3.026 desa atau bertambah 30 desa.
Selanjutnya pada tahun 2019, pemerintah pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp3.020.504.603.000, mengalami kenaikan Rp470.958.687.000. Dan, pada tahun 2020 dana desa bertambah menjadi Rp3.090.060.054.000.
Realisasi penyaluran dana desa 2020, kata Adi Koreh, dari 21 kabupaten penerima dana desa baru dua kabupaten yang realisasikan tahap I (40%), yaitu Kabupaten Sumba Timur, dua desa Rp701.898.400, dan Manggarai Barat, 39 desa Rp22.515.704.400.
Pemanfaatan dana desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur, selama lima tahun ini, menunjang aktivitas ekonomi masyarakat, jalan desa sepanjang 11.820 km, jembatan 4.532 meter, pasar desa 120 unit, BUMDes 982 unit/kegiatan, dermaga 20 unit, embung 1.154 unit, irigasi 976 unit, sarana olahraga 974 unit.
Sedangkan pemanfaatan terkait dengan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, yakni penahan tanah 4.751 unit, air bersih 22.278 unit, MCK 28.503 unit, Polindes 557 unit, drainase 593.712 meter, PAUD 2.156 unit/kegiatan, Posyandu 1.930 unit dan sumur 3.114 unit.
Sementara kegiatan tambahan di tahun 2019, antar lain internet desa 25 unit, perpustakaan 52 unit, listrik desa 13.018 unit, rumah layak huni 15.837 unit, lumbung padi 14 unit, tempat pembuangan sampah 238 unit, tempat penjemuran padi lima unit, wisata desa 198 unit/kegiatan, dan sarpras lainnya 2.749 unit. (L. Ng. Mbuhang)