Kabupaten Malang, beritalima.com|Pembangunan PT Lesaffre Sari Nusa (LSN) yang berada di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur saat ini ternyata berdampak ke salah satu warga yang tanahnya berhimpitan langsung dengan perusahaan. Pasalnya, warga tersebut mengaku bahwa, pasca pembangunan pagar tembok PT Lesaffre, tanahnya semakin berkurang.
“Untuk itu saya meminta dilakukan pengukuran ulang, karena pasca dibangun tembok pabrik, lahan yang dimiliki semakin menciut, dan pematang lahan berkurang sekitar 100 meter persegi, ” ungkap Ulfa ditemui beritalima.com di lokasi lahan yang berbatasan dengan pabrik ragi desa Gading Kamis (30/3/2023).
Menurutnya, lahan tebu yang dimiliki seluas 4.636 meter persegi dan sudah memiliki sertifikat, termasuk pematang lahan tebu sekitar 70 centi meter dengan panjang sekitar 153 meter, tepatnya sebelah kiri pabrik (utara; red) dan sebelah selatan lahan tebu itu bagian pematang, sekarang semakin berkurang.
“Sebab itu, untuk memastikan lahan saya terpakai atau tidak, saya meminta dilakukan pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dulu pernah sih mas diukur tetapi hasilnya tidak puas karena saya merasa tanah saya berkurang,” ucapnya.
Bahkan, lanjutnya saat itu dirinya pernah protes dan dilakukan pengukuran ulang, bahkan juga sempat diberi uang sebesar Rp5 juta dan menandatangani berkas, namun ia mengaku tidak tahu pemberian uang sejumlah itu untuk apa.
“Bahkan saya juga sempat menangis di tengah tengah lahan karena protes lahan saya berkurang, saya ini orang kecil tidak tahu apa apa,” ujarnya.
Ia meminta kembali diukur ulang supaya ada kejelasan dan terwujud keadilan bagi masyarakat pemilik lahan.
” Seandainya tanah saya terdampak fan terpakai oleh pabrik, kami minta ganti rugi sesuai harga di pasaran,” tuturnya.
Terkait itupun Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Suwito dikonfirmasi melalui telephon sellularnya, mengaku sudah izin kepada pemilik lahan yang berbatasan dengan bangunan pabrik.
“Iya mas benar, dulu pernah ramai tetapi sudah diselesaikan, batas batasnya bahkan sudah ditandatangani, bahkan saya pernah minta surat tidak keberatan kepada pemilik lahan tersebut,” ungkap Wito Panggilan akrab Kades Gading.
Suwito juga mengakui bahwa pada saat membangun pagar itu sudah ada tanda tangan batas batas, dan yang bersangkutan juga sudah diberikan kompensasi senilai Rp 5 juta.
“Pada waktu itu, yang bersangkutan itu sudah dikasih kompensasi. Namun, apabila yang bersangkutan meminta untuk mengukur kembali luas wilayah lahannya, kami dari pemerintah desa siap memfasilitasinya,” tandasnya.
Perlu diketahui bahwa PT Lesaffre Sari Nusa (LSN) merupakan Perusahaan Milik Asing (PMA) yang akan memproduksi ragi. Yang berasal dari Prancis, dengan mendirikan pabrik seluas 9,800 hektar dengan nilai investasi sekitar Rp1, 2 triliun. Untuk Pembelian Tanah dan Pematangan Tanah sebesar Rp92 miliar 124 juta. Kapasitas 45.000 ton per tahun. [San]