Sejalan dengan Muhammadiyah, PKS: Agama Bagian Integral Visi Pendidikan Nasional

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Dr H Jazuli Juwaini mengapresiasi dan mendukung kritik yang dilontarkan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir terhadap Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Soalnya, peta jalan itu disinyalir tidak sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 tentang Sistem Pendidikan Nasional, karena tidak dicantumkannya frasa “agama” dalam visi pendidikan Indonesia 2035.

“Kritik Haedar sangat fundamental dan elementer. Bagaimana mungkin agama iman dan takwa tidak termaktub dalam visi peta jalan pendidikan Indonesia, padahal hal itu jelas ada dalam visi pendidikan nasional menurut UUD 1945 dan UU Sisdiknas,” kata Jazuli mempertanyakan.

Dikatakan politisi senior PKS ini, sikap Muhammadiyah itu sejalam dengan sikap Fraksi PKS melalui anggotanya di Komisi Pendidikan. Jazuli telah mengecek dan mendengar penjelasan anggota Fraksi PKS di Komisi X DPR RI. Peta Jalan itu telah mendapat respon dan kritik tajam dari anggotanya, mulai dari alasan hukum, hingga paradigmanya yang tidak mengacu pada UU Sisdiknas dan UUD 1945.

“Atas seluruh kritik dan masukan akhirnya di Komisi X hanya diakui sebagai pra konsep dan bukan peta jalan pendidikan. Untuk sampai pada peta jalan harus dilakukan secara cermat, dibahas secara terbuka dan transparan, melibatkan seluruh stakeholder pendidikan nasional, dan terpenting wajib merujuk UUD 1945 dan UU Sisdikanas,” terang Jazuli.

Anggota Komisi I DPR Dapil II Provinsi Banten ini mengucapkan terima kasih kepada ormas Islam seperti Muhammadiyah yang secara tekun dan konsisten menjaga ruh pendidikan nasional yang membentuk karakter generasi bangsa yang utuh dan menyeluruh baik secara kognitif, afektif, dan konatif.

Pendidikan Indonesia menurut konstitusi mementingkan karakter keimanan, ketakwaan, akhlak mulia sebagai pondasi kecerdasan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Dengan demikian, itu benar-benar memadukan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual. Jadi peran agama sangat penting, jangan sampai dihilangkan sehingga pendidikan menjadi sekularistik,” tandas Jazuli.

Pasal 31 UUD 1945 menegaskan : Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.

Lalu disambung Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sementara Visi Pendidikan Indonesia 2035 berbunyi, “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”

“Dalam visi tersebut, frasa “agama” tidak termaktub. Justru budaya masuk sebagai acuan nilai mendampingi Pancasila. Padahal UUD 1945 Pasal 31 jelas menempatkan agama sebagai rujukan nilai pendidikan berdampingan dengan nilai-nilai kebangsaan dan tujuan bernegara,” demikian Dr H Jazuli Juwaini. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait