Sejalan Film Suamiku Lukaku, Polri Perkuat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

  • Whatsapp
Sejalan Film Suamiku Lukaku, Polri perkuat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Dalam diskusi bertema “Melalu Film, Menguatkan Pelaporan Yang Aman Untuk Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT” di SCTV Tower Jakarta (9/1), serta akan diluncurkannya film Suamiku Lukaku, ternyata Polri pun telah memperkuat kehadiraan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).

Acara yang digagas Women’s Crisis Center (WCC) Puantara kolaborasi dengan SinemArt, the Big Pictures dan Tarantella Pictures serta  rangkaian kegiatan peringatan Hari Perempuan Internasional, .menghadirkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati,  Produser dan Sutradara film Suamiku, Lukaku Sharad Sharan, Aktor Gusti Pratama salah satu cast di film Suamiku, Lukaku, dan Advokat WCC Puantara Siti Husna Lebby Amin.

Ide cerita film Suamiku, Lukaku menurut Sharad Sharan diangkat dari kisah nyata dan bertujuan untuk menolong banyak perempuan yang menjadi korban KDRT, mengajak mereka berani memecah keheningan dan berani bersuara.

“Saya pikir saya beruntung dapat pendanaan untuk film ini dan saya masuk film di Indonesia. Satu hal baik, film ini dapat respon di Malaysia, Brunei dan Singapura,” ujar Sharad, dihadapan peserta diskusi dari berbagai perwakilan kelompok masyarakat, termasuk penyedia layanan, pembela HAM, dan organisasi perempuan.

Aktor Gusti Pratama yang berperan sebagai Mustafa di film Suamiku, Lukaku dalam diskusi tersebut menceritakan teman masa sekolahnya menjadi korban KDRT. “Berharap dengan adanya film ini semakin banyak lagi korban-korban yang berani melapor dan bercerita dan itu butuh dukungan,” ucap Gusti.

Sementara Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan dari sisi perlindungan saksi dan korban, kasus-kasus KDRT belum menjadi kasus prioritas untuk ditangani lembaganya berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada.

“KDRT di dalam undang-undang tidak disebutkan sebagai tindak pidana prioritas yang menjadi kewenangan LPSK, akhirnya itu masuk ke tindak pidana lainnya. Kadang kala kita masukkan ke dalam tindak pidana penganiayaan berat…kalau KDRT-nya tidak membahayakan nyawa, dimasukkan ke tindak pidana lain-lain,” terangnya.

WCC Puantara sebagai sebuah lembaga layanan bagi perempuan yang mengalami kekerasan melihat bahwa proses penanganan kasus yang masih dari banyak pintu cukup melelahkan bagi korban. “Harapan agar kita nanti akan memiliki sistem pelaporan yang aman, sistem pelaporan satu pintu,” tutur Direktur WCC Puantara Siti Husna Lebby Amin.

Ternyata dari pihak Polri telah menyiapkan perangkat perlindungan untuk PPA. Bahkan Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo instruksikan agae proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dipercepat.

“Rencananya tanggal 15 ini (Januari), kami akan launching pembentukan direktorat reserse yang menangani kasus PPA dan PPO di 11 Polda dan 22 Polres,” ungkapnya dan di tingkat Polres akan dipimpin oleh polisi Wanita (Polwan).

Jurnalis: abri/rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait