JAKARTA, beritalima.com – Sejak kemerdekaan RI, baru diserahkan SK pengakuan dan pencantuman hutan adat oleh Presiden RI Joko Widodo 30 Desember 2016, sebanyak 49 unit seluas 22.193 ha dan pencadangan hutan adat seluas 5.172 ha.
Demikian hal itu diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, saat Launching Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I, Komitmen Pemerintah Terkait Hutan Adat, Senin (27/5/2019) di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta.
Dijelaskan Siti, paska putusan Mahkamah Konstitusi 35/PUU-X/2012 bahwa hutan adat bukan lagi bagian hutan negara, oleh karena itu MLHK telah menetapkan pengganti Permen LHK nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentsng Hutan Hak yaitu Permen LHK No. P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.
“Selain substansi tersebut peraturan pengganti ini mengatur tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I. Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang dimaksudkan untuk menjamin usulan – usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat dapat ditetapkan hutan adat di masa yang akan datang,” tandasnya.
Lanjutnya terdapat usulan 9,3 juta Ha dari para pihak yang telah dianalisis dengan peta kawasan hutan hanya seluas -/+ 6.551.305 Ha berada dalam kawasan hutan. 2.890.492 Ha dari 6 juta Ha lebih itu, tidak memiliki produk hukum selebihnya memiliki produk hukum. Diantaranya adalah Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat seluas 6495 Ha, Perda Pengaturan dan SK Pengakuan seluas 185.622 Ha, SK pengakuan MHA seluas 226.896 Ha, Perda Pengaturan seluas 3.067.819 Ha, dan produk hukum lainnya seluas 274.771 Ha.
Melalui SK No. 312/MenLHK/ Setjen/PSKL.1/4/2019 yang dikeluarkan 29 April 2019, ditetapkan peta hutan adat dan wilayah lndikatif hutan adat fase I seluas kurang lebih 472.981 Ha. Terdiri dari Hutan Negara seluas kurang lebih 384.896 Ha, Areal Pengguna Lain seluas 68.935 Ha dan Hutan Adat seluas 19.150 Ha. Melalui keputusan ini pula, nantinya penetapan akan dilakukan secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.
”Penetapan ini juga untuk memfasilitasi penyesalesaian konflik ruang dengan para pihak antara pemegang ijin dan klaim pihak ketiga, serta fasilitasi percepatan penerbitan Perda,” jelas Menteri Siti Nurbaya. ddm