Sejoli Pembuang Bayi di Menganti Mengaku Khilaf, Tidak Ada Niat Terlantarkan

  • Whatsapp
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, didampingi Kasatreskrim, Iptu Aldhino Prima Wirdhan saat ekspose tersangka.

GRESIK,beritalima.com- Polres Gresik merilis kasus sepasang kekasih pembuang bayi hasil hubungan gelap di halaman Mapolres Gresik, Jumat (1/9/2023).

Kedua sejoli ini dijadikan tersangka yakni perempuan berinisial UD (22) warga Bangkalan Madura, dan Pria pria berinisial, BPN (24), warga Pondok Menganti Indah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik,AKBP Adhitya Panji Anom,
menjelaskan, kedua tersangka tersebut sering melakukan hubungan gelap, yang akhirnya UD mengandung 7 bulan.

Selama hamil, UD bisa menyembunyikan perut buncitnya di hadapan keluarga. Sebab, selain UD jarang pulang dia juga kuliah di Surabaya dan tinggal di kos.

Saat kejadian malam itu, UD merasa perutnya sakit. Dia lantas memberitahu BPN. Tak selang lama, UD melahirkan bayi laki-laki di rumah kekasihnya tersebut.

“Saat bayi lahir, BP yang memotong pusar bayi dengan gunting, dan mengubur ari-ari di sekitar rumah dengan cetok (alat untuk bangunan),” ujar Kapolres kepada wartawan.

Dalam kondisi panik. Takut ketahuan warga dan kekuarga, BP dan UD memutuskan membuang bayi di pekarangan depan Panti Asuhan Al Hikmah. Dengan harapan, pihak Panti Asuhan merawat anaknya.

“Saat membuang bayinya, tersangka juga meninggalkan nomor handphone,” jelasnya.

Bayi tak berdosa itu ditemukan pengasuh Panti Asuhan Al Hikmah, Moch Ji’in, di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti setelah dikabari salah satu tersangka ada pembuangan bayi. Oleh Ji’in, bayi kemudian dibawa ke klinik Darussifa, Desa Gading Watu.

dilahirkan pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 03.53 WIB.

“Saat itu orang tua bayi melihat kondisi anaknya dari jauh, lalu kami tangkap,” ungkap Kapolres, didampingi Kasatreskrim, Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

Dalam penangkapan ini, kata kapolres, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, sepeda motor Honda PCX yang digunakan untuk membuang bayi, baju yang dikenakan tersangka saat melahirkan, cetot, dan gunting.

Lebih jauh kapolres menyatakan, bayi saat ini dirawat di RSUD Ibnu Sina. Kondisinya baik. Salah satu nenek tersangka bersedia merawat.

Ditambahkan Kapolres, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 305 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara .

Sementara itu, BPN mengaku khilaf telah melakukan hubungan badan di luar nikah. Ia juga mengaku sangat menyesal telah membuang bayi hasil hubungan gelapnya.

“Saya khilaf. Saya menyesal. Saya sangat sangat sayang dengan anak saya. Makanya saya tinggalkan nomor handphone saat saya buang,” katanya(*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait