Sejumlah Aktivis Tuntut Kepala BPN Pamekasan Wajib Mundur dari Jabatannya

  • Whatsapp
Aksi sejumlah aktivis di depan kantor BPN ketika meminta pertanggungjawaban kepada kepala BPN Pamekasan untuk mundur dari Jabatannya.[Reporter Andy.k]

PAMEKASAN, Beritalima.com | Sejumlah Aktivis di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan.Kamis (14/01/2021), pagi.

Atas ke datangannya mereka menggugat kepada Kepala BPN Pamekasan untuk mencabut sertifikat tanah reklamasi ilegal di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang terindikasi dan dinilai melabrak aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurut Arman, selaku korlap aksi, mengatakan bahwa BPN pamekasan telah mengeluarkan sertifikat tanah secara tidak Prosidural, bahkan tidak melihat UU nomor 5 tahun 1960 tentang dasar pokok agraria. Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan yang di jalaskan dalam pasal 47 ayat (2).

” Artinya dalam penyertifikatan laut bukan kapasitas BPN, bahkan di sertifikat menjadi hak milik. Dan kami tegaskan sangat fatal dan terindikasi melanggar hukum jika laut dijadikan hak milik perorangan. Dengan kemudian laut tersebut ditimbun tanah menjadi daratan,” teriaknya menggunakan pengeras suara di depan kantor BPN Pamekasan. Kamis (14/01/2021), pagi.

Lanjut Arman, mengutarakan, bahwa lautan harus tetap dimiliki Negara yang digunakan untuk kesejahteraan semua rakyat. Bukan malah digunakan untuk kesejahteraan kelompok atau per-orangan tertentu.

“Kami sudah mengkroscek ke dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Jatim, bahwa titik kordinat tanah yang disertifikat tidak ada jaminan hukum dan akan dipersoalkan secara hukum. Karena tanah yang disertifikat banyak berada pada titik lautan. Dan acuannya Perda nomor 1tahun 2018 tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,”jelasnya.

Selain itu juga menurut korlap aksi Arman, menilai hal penyertifikatan itu telah melabrak UU 27 tahun 2007 tentang kerusakan ekosistem laut.

Pasalnya juga sudah jelas, pasal 35 E,F dan G : Setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang merusak ekosistem mangrove. Melakukan konversi ekosistem mangrove apalagi sampai menebang pohonnya.

“Maka dari itu kami menuntut, BPN wajib mencabut sertifikat tanah. Karena terindikasi melabrak aturan, kembalikan tanah tersebut kepada laut, perhatikan biodata laut, perhatikan kehidupan warga nelayan atas adanya reklamasi, pemerintah terkait untuk mencabut semua perjanjian pembangunan reklamasi dan kepala BPN wajib Mundur dari jabatannya,”tegasnya.

Namun sayangnya ditempat lokasi aksi tersebut kepala BPN tidak terlihat. Nampak dari pantauan di lapangan hanya dari berbagai pihak saja yang berani menemui masa sejumlah aksi.

Terpantau di tempat yang sama pihak BPN Pamekasan yang menemui masa aksi dari kasi pengendalian dan sengketa, kasi infrastruktur dan pengukuran dan kasi H2p

Inung Aminullah pihak BPN Pamekasan, menegaskan, ketika aksi berlanjut bahwa pihaknya tidak semerta-merta mencabut sertifikat tanah tersebut. Menurutnya harus ada gugatan dari pengadilan yang berkekuatan penuh.

“Yang menjadi dasar untuk pencabutan harus dibuktikan di pengadilan. Nanti pengadilan yang akan membuktikannya. Aturannya memang begitu ada putusan tetap dari pengadilan yang berkekuatan penuh. Baru kami bisa proses untuk pembatalan secara administrasi,”pungkasnya

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait