Sejumlah Kades Barat Slatan Bahas Pungli di DPR Aceh

  • Whatsapp

 

ACEH, Beritalima-Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (IPELMASRA),berserta pak Kepala Desa  yang melaporkan kasus dugaan pemotongan dana Desa atau Pungli bertemu dengan  Pihak Komisi I DPR Aceh pada selasa, 3 Januari 2017 di ruang Komisi I DPR Aceh.

Mareka melaporkan kasus Pungli  yang selama ini terjadi di daerah Mareka yang di lakukan Oleh Oknum Camat setempat,  laporan tersebut sudah di layangkan kepihak Polda Aceh Oleh Kepala desa di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

Dalam pertemuan itu salah satu  Perwakilan Kepala desa yang hadir, Assaad, pada pertemuan dengan Ketua Komisi I  DPR Aceh kepada beritalima mengatakan, kami ada Lima Desa selama ini sudah diberhentikan dengan tanpa alasan yang jelas.

Alasan  mareka ada temuan di tahun 2015, tapi hari ini dimana Buktinya, kami siap di pecat kalau memanga ada temuan dan ada buktinya kami Korupsi Dana Desa yang selama ini kami kelola, Ujar Assaad.

 Kami juga belum di bayar gaji dari Bulan 7 sampai 10 ada juga yang belum dinyar dari bulan 4 -2016 sampai sekarang dan kami sudah di Pecat, yang cukup memprihatinkan ada 70 orang  perangkat Desa juga di Berhentikan Tanpa sebab.

 Efendi Miswar, utusan dari Yara Aceh yang mendamping para Kepala Desa melaporkan permasalahan tersebut kepada Kapolda Aceh dan DPR Aceh, juga mengatakan, kami di pihak Yara Aceh tetap mengawal permasalahan ini.

Dia menambahkan, permasalahan ini kami rasa ada unsur Politik oleh salah satu pasangan  yang selama ini Boming di Nagan Raya, hal ini harus diteliti lebih mendetil, supaya permasalahan ini cepat selesai jangan berlarut larut.

Sementara itu Ketua Komisi I DPR Aceh, Abdullah salah, dalam pertemuan itu menyebutkan Ada beberapa kasus  yang harus diperhatikan terutama kasus meminta uang Monitoring  dari Desa oleh Oknum Camat setempat, kita ketahui Dana Desa tersebut tidak bisa diganggu oleh siapapun, kalau di ganggu itu Namnya Pungli.

Ini semua harus dikaji lagi oleh yara Aceh dikarenakan ini sudah di anggap Pungli, kalau Pemberhentian Kepala Desa itu bisa di gugat ke PTUN kalau tidak  bisa tampilkan Bukti  bukti yang kuat.

Komisi I  DPR Aceh akan membek Up terhadap Laporan Kepala Desa yang menuntut Keadilan terhadap  oknum Camat di Kabupaten Nagan Raya, Langkah politik lain kami akan memanggil Bupati Naga dan kami menanyakanTerhadap sikapnya yang dilakukan selama ini, apa mungkin ada maksud tertentu yang mareka lakun.

Abdullah saleh menambahkan, kita juga Akan bertemu DPRK Nagan Raya untuk mempertanyaka terhadap permasalahan yang terjadi selama ini di Daerah Mareka, serta yang salah segera Proses hukum.

Disisilain Anggota Komisi I DPR Aceh, M. Saleh, dalam kesempatan tersebut juga mnyebutkan, Menyikapi laporan Mahasiswa dan Kepala Desa terhadap permasalahan yang terjadi   ke Polda Aceh, Pemberhentian Kepala Desa itu kalau tidak ada  Bukti yang kuat tidak boleh di berhentikan itu melanggar Hukum, Tuturnya .

Hal ini tidak boleh main perasaan terhadap pemberhentian Kepala Desa Butikan,  apa kesalahannya, dan berapa jumlahnya kerugian Negara, Kalau itu tidak dibuktikan tidak boleh semena mena di Lakukan pemecatan oleh pihak Manpun,’’(Aa79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *