Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara membutuhkan tambahan penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) untuk mempercepat proses penindakan hukum bagi koruptor di wilayah hukumnya.
Pantauan media media ini, Rabu (9/8/23), kekurangan tenaga jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sebanyak 7 orang untuk membutuhkan tenaga penyidik tambahan untuk proses kasus yang sementara bergulir
Sebab, program pemberantasan hukum tindak pidana korupsi merupakan agenda nasional pemerintah Indonesia sehingga Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tetap konsisten menegakkan hukum terhadap tersangka siapapun pelaku penyelewengan keuangan negara dan merugikan masyarakat
Berdasarakan data sejumlah kasus korupsi , yang sementara bergulir di Kejari Kepulauan Sula dan tersimpan di meja jaksa dalam beberapa bulan ini di antaranya, Kasus dugaan kuropsi Bantuan Tak Terduga atau dan Covid -19, 2020 lalu senilai Rp 34 miliar miliar lebih serta 2021 senilai Rp 28 miliar lebih
“Dugaan penyelewengan dana di Disdik (Dinas Pendidikan) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 lalu senilai Rp 21 miliar, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dana APBN dari Kementerian RI 2022 senilai Rp 6,9 miliar untuk untuk program BSRS dengan target 139 orang.
Kemudian dugaan kuropsi Anggran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOKB) yang bersumber dari APBN Non fisik 2019 untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) senilai Rp 3.417.23 miliar
Serta kasus dugaan kuropsi ditiga desa yakni, Desa Menaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Desa Buruakol, Kecamatan Mangoli Tengah dan Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur. [dn]