Sejumlah Kepala Desa Diberhentikan:Praktisi Hukum” Bupati Fifian Tak Pahami Aturan Mainnya

  • Whatsapp

Adha Buamona, SH Praktisi Hukum
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Laksana kembali di zaman kerajaan, bagaikan seorang raja, terkesan tak peduli adanya mekanisme ataupun aturan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Adha Buamona kepada median ini, Jum’at (16/6/23)

Menurutnya, pemberhentian sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara oleh Bupati Fifian Adening Mus merupakan tindakan yang tidak berdasarkan perintah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014).

Pemberhentian Kepala Desa secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Permendagri 82/2015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Permendagri 66/2017).

“Jelas dalam Pasal 42 itu, kepala desa di berhentikan sementara oleh Bupati/Wali kota setelah di tetepkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan, “singkat Adha

Untuk itu, ada tiga hal yang bisa membuat seseorang di berhentikan dari kades, yaitu meninggal dunia, berhalangan tetap, dan keputusan pengadilan, karena berkaitan dengan pidana. Pemecatan kades sebagai kepala desa cacat hukum in procedural.

Mala justru pemberhantian sejumlah kades di Kabupaten Kepulauan Sula ini secara masif dan sistematis merupakan langkah politis ugal-ugalan tenpa berpegang pada aturan-aturan perundang-undangan dan mungkin saja berkaitan dengan kepentingan politik berkenaan dengan pemilu 2024, seharusnya memberikan fungsi pembinaan di utamakan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, jika ada temuan.

“Apalagi pemberhentian selamanya ini adalah tindakan yang keliru dan tidak ada dasar hukumnya atau bisa jadi bupati tidak paham kata inkrah yang artinya berkekuatan hukum tetap, “kata Praktisi Hukum ini.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait