Sejumlah Kontraktor Geram, 35 Paket Lelang Drainase Kota Malang Diduga Sengaja Diatur

  • Whatsapp
Foto Ilustrasi Perbaikan Drainase di Wilayah Kota Malang Beberapa Waktu Lalu.

Kota Malang, beritalima.com | DPUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Malang Jawa Timur, saat ini telah melakukan lelang sejumlah paket pekerjaan peningkatan drainase di beberapa wilayah di Kota Malang. Paket lelang tersebut dilaunching di bulan ini sebanyak 35 Paket pekerjaan. Namun, dari 35 paket pekerjaan tersebut hanya ada satu paket yang masih memberlakukan aturan lama yakni masih menggunakan persyaratan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT), sisanya menggunakan aturan baru sebagai persyaratan yakni SKK baru. Hal itu, justru membuat beberapa Kontraktor di Kota Malang merasa curiga karena ada dugaan 35 paket pekerjaan yang dilelang itu sudah diatur.

“Kota Malang Sudah lelang mas, tapi ya gitu ada persyaratan yang dimainka dan diatur sepihak. Dari 35 paket pekerjaan yang dilelang 34 diantaranya PUPR memberikan syarat dokumen yang tidak di miliki oleh para kontraktor yang ada di kota Malang, yakni soal Jabker SKK SII 42001 (Pelaksana Drainase Perkotaan), yang saat ini Jabker tersebut belum keluar secara Nasional dan Jatim juga belum keluar Jabkernya,” ungkap RH Salah satu kontraktor yang mengikuti tender proyek tersebut, saat menghubungi beritalima.com Senin 27/03/2023.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, beberapa syarat tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala dinas PUPR Drs. Dandung Julhardjanto,MT.

“Sedangkan untuk 1 Paket Busem yang bernilai 4,2 Milar menggunakan syarat lama yakni SKK atau SKT,” katanya.

Tak hanya itu, pernyataan RH juga diperkuat kontraktor lain yang juga mengikuti proses tender 35 paket lelang drainase tersebut, bahwa paket Drainase yang dilaunching saat ini diduga sudah diatur, pasalnya, jika pihak dinas PUPR memberikan SKK sebagai syarat utama, sebagai kelengkapan dokumen administrasi pemenang lelang, maka tidak akan ada kontraktor di se Jawa Timur akan bisa menang.

“Karena dokumen SKK itu hanya diduga dimiliki oleh 3 kontraktor besar di Kota Malang, maka jika dokumen SKK ini dijadikan syarat utama dalam penentuan pemenang tender maka saya yakin ya hanya orang orang itu saja yang akan memenangkan 34 paket Tersebut, karena hanya asosiasi mereka yang bisa mengeluarkan SKK tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Kabag ULP Kota Malang Eko Setyo M dihubungi melalui telepon WhatsApp menyampaikan bahwa yang membuat aturan tersebut adalah pihak dari Pokja DPUPRPKP.

“Yang membuat aturan itu ya sebenarnya pokja PU, sebaiknya koordinasi langsung saja dengan pihak PU mas,” ungkap Eko dihubungi melalui telepon wa salah satu rekan media Senin lalu.

Terkait hal itupun awak media mencoba menghubungi kepala dinas DPUPRKP Dandung Julhardjanto MT, melaui telepon hanya terdengar nada sambung saja tak diangkat, dan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp hingga berita ini diunggah  tak ada balasan. [San/an]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait