Sejumlah Oknum PNS di Halbar Diduga Terima Bantuan Rumah Kumuh‎

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com – ‎ Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2016 dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI, yang disalurkan kepada warga yang masih membutuhkan sentuhan untuk meningkatkan kualitas rumah dan rencana dibangun untuk warga kategori layak penerima bantuan tersebut. 

Namun, sayangnya harapan itu menjadi sia – sia. Kenapa tidak,  hal itu diduga disalahgunakan dan adanya permainan oleh penanggung jawab kepala seksi Perumahan Bangunan dan Gedung Dinas PU dan Perumahan Pemkab Halbar Wahid Yasin.

‎Banyak warga yang berhak penerima bantuan, tetapi tidak kebagian dan ada beberapa PNS di duga menerimanya karena data mereka masuk dalam draf penerima.

Sebelumnya, ‎Komisi III DPRD Halbar telah mengundang instansi terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), karena adanya laporan masuk diduga sejumlah oknum PNS masuk dalam data penerima bantuan seperti Desa Siokonora, Acango dan Desa Tuada, kecamatan Jailolo. Tetapi belum ada penyelesaiannya, lantaran penanggungjawab proyek tidak hadir.

Berdasarkan pantauan beritalima.com, Rabu (5/10), di kantor Bupati Halbar, penanggung jawab proyek yakni ‎kepala seksi Perumahan Bangunan dan Gedung Dinas PU dan Perumahan Pemkab Halbar Wahid Yasin dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan celana berwana hitam melenggang keluar dari ruang kerja Bupati Danny Missy dan sambil berlalu pergi. Dengan begitu, yang bersangkutan telah dipanggil Bupati untuk dimintai keterangan masalah tersebut.

Wakil Bupati Halbar Ahmad Zakir Mando saat dikonfirmasi wartawan, menegaskan jika terbukti ada oknum PNS yang menerima bantuan rumah kumuh, maka ia tidak segan – segan langsung turun desa tersebut. Untuk membuktikannya, dan bila itu benar maka langsung ditindak.

“Saya akan ambil langka tegas untuk tangguhkan bagi yang tidak berhak sebagai penerima.

Namun kemudian dipaksanakan menerimanya ‎, jadi saya akan turun langsung ke desa, maka saya berharap ke semua pihak kalau ada data yang seperti itu langsung menyerahkannya,”janjinya.

Menurutnya, sebagai penerima bantuan, yang tidak bisa bukan hanya oknum PNS tetapi juga warga yang sudah memiliki rumah permanen tetapi dipaksakan untuk masuk sebagai penerima juga tetap ditindak.

“Jadi bukan hanya PNS, tetapi juga warga yang sudah memiliki rumah tetapi dipaksakan untuk dapat bantuan lebih tinggi seperti Rp 15 Juta tetapi yang berhak penerima hanya mendapatkan Rp10 Juta juga tidak bisa,”pungkasnya. (ssd)‎

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *