TANA TORAJA,beritalima.com – Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ganti rugi kelebihan tanah SDN 304 Ratte Ayun 2015, Kecamatan Rembon semakin meruncing. Yusuf Gau, selaku PPTK merasa “dikorbankan” terus “bernyanyi”.
Malah dari “nyanyian” Yusuf, dipastikan akan menyeret sejumlah nama-nama pejabat di Kabupaten Tana Toraja. Terutama pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja era Yohanis Titting sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
Sekedar diketahui, oleh khalayak ramai masyarkat Tana Toraja, lokasi tanah yang dianggarkan sebesar 250 juta rupiah anggaran APBD Kabupaten 2015, diketahui lokasi sekolah itu telah memiliki sertifikak.
“Artinya, tanah yang nota bene milik negara kok malah dianggarkan kembali artinya negara membeli tanah negara sendiri, ini ada apa….?,” jelas salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemda Kabupaten Tana Toraja yang enggan namanya ditulis , Selasa (3/4/2018).
Hasil telusur beberapa pejabat yang terkait soal kasus tersebut, termasuk tim penyidik, misalnya seperti keterangan AKP. Jhon Paerunan, selaku Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Jhon Paerunan belum bisa memberikan komentar secara rinci terkait kasus yang telah memanggil beberapa saksi guna dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
“Intinya, kasus ini pihak kepolisian sudah tangani. Serta masih merampungkan bukti-bukti dan saksi yang diduga terlibat”, ujar Kasat Reskrim diruang kerjanya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Welem Sambolangi, saat dimintai tanggapan mereka soal munculnya anggaran 250 juta rupiah tanpa melalui persetujuan dewan, menurut mereka, “No komen soal itu dulu ya,” ungkap Ketua DPRD Tana Toraja saat ditemui diruang kerja mereka.
Sementara Yohanis Titting soal nama mereka disebut-sebut diduga terlibat menikmati aliran dana “siluman” itu, belum bisa memberikan keterangan, saat dihubungi via selurernya mereka tidak mengangkat HPnya.
Selain dugaan keterlibatan Yohanis Titting menikmati aliran dana “siluman” tersebut sedikitnya masih ada dua pejabat diduga ikut menikmati dana “siluman” sebesar 250 juta rupiah itu. Dan dalam waktu dekat ini tim penyidik Polres Tana Toraja akan memanggil saksi yang lain.(gs).