Sejumlah Proyek  Jalan  di Kepulauan Sula Jadi Temuan BPK

  • Whatsapp

Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Repubik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara. (Arsip BPK)
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara terhadap laporan penggunaan anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nomor : 10.A/LHP/XIX.TER/05/2022 Tanggal : 09 Mei 2022

Hal itu masih banyaknya kesalahan administratif hingga merugikan keuangan daerah, Sabtu (26/11/22)

Pasalnya, Dinas Bina Marga  Kepulauan Sula, BPK menemukan, terhadap tiga paket proyek fisik  diantaranya, Proyek Peningkatan Ruas Jalan Minaluli-Trans Modapuhi (Sirtu ke Lapen) Rp 7.529. 000.982,01, yang dikerjakan PT. Hidayah Bersama Mandiri (HBM) dengan kontrak Nomor 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021 tanggal 12 Mei 2021.

Sementara jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 210 hari kalender (12 Mei hingga  7 Desember 2021) dan diubah melalui Adendum Kontrak Nomor 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021/ADD.02
tanggal 7 Desember 2021 yang mengubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 300 hari kalender (12 Mei 2021 hingga 6 Maret 2022). Atas pekerjaan tersebut, belum dilakukan pembayaran kepada penyedia.

“Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 5.006.785.653,00 atau 66,50 persen dengan SP2D terakhir Nomor 5636/SP2D-LS/KS/2021 tanggal 16 Desember 2021.

Hasil pemeriksaan fisik bersama PPK, pihak penyedia, dan Inspektorat pada 1 April 2022 dan pemeriksaan dokumen diketahui bahwa progres pekerjaan pada 31 Desember 2021 berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan sebesar 86,82 persen atau Rp 6.536.678.652,45 atau mengalami keterlambatan atas penyelesaiannya.
Pekerjaan tersebut selesai dikerjakan pada tanggal 5 April 2022.

Dengan demikian, terjadi keterlambatan selama 95 hari terhitung dari tanggal 1 Januari 2022. PPK menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena keterlambatan mobilisasi alat serta keterlambatan pengiriman material karena kondisi alam di sekitar lokasi pekerjaan yang tidak menentu.

Atas keterlambatan tersebut.PPK belum mengenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp 94.270. 621,29  (1/1000 x(Rp7.529.000.982,01 – Rp 6.536.678.652,45) x 95 hari).

Kemudian Peningkatan Jalan Kawata – Waisakai oleh PT SCR berdasarkan Kontrak Nomor 29/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.994.295.937,69.

Masa pelaksanaan selama 210 hari kalender mulai dari tanggal 6 Mei 2021 s.d. 1 Desember 2021 yang
diperpanjang melalui adendum 29/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021/ADD.02 tanggal 1 Desember 2021 dengan masa pelaksanaan 300 hari kalender mulai dari tanggal 6 Mei 2021 s.d. 28 Februari 2022.

Untuk pembayaran telah direalisasikan 30 persen sebesar Rp 1.498.288. 787, 00 melalui SP2D Nomor 4303/SP2D -LS/KS/2021 tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp 1.498.288.781,00 untuk pembayaran uang muka 30 persen.

Pemeriksaan fisik pekerjaan dilakukan bersama kontraktor pelaksana, PPK dan Inspektorat pada tanggal 31 Maret 2022 di Kecamatan Mangoli Utara Timur Pemeriksaan fisik juga meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.

Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam berita acara hasil cek fisik tanggal 31 Maret 2022 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, dan rekanan pelaksana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, diketahui bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana dan di lapangan tidak terdapat aktivitas kegiatan serta berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan per 31 Desember 2021

Diketahui bahwa progres pekerjaan yang telah dikerjakan mencapai 18,28 persen atau sebesar Rp 912.957.
297,41 dari nilai kontrak. Selanjutnya, dari hasil perhitungan kembali di lapangan diketahui progres pekerjaan yang terpasang di lapangan per 31 Maret 2022 baru mencapai 36,55 persen PPK dan rekanan pelaksana menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan karena keterlambatan mobilisasi alat dan pengiriman material, kondisi cuaca dan ketidakjelasan pelaksanaan kontrak.

Selanjutnya berdasarkan keterangan dari PPK diketahui bahwa untuk paket pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 1 Maret 2022. Namun pemutusan kontrak tersebut masih sebatas pemberitahuan secara lisan dan belum dilakukan proses sebagaimana yang diatur dalam ketentuan.

Yaitu rekanan pelaksana belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 244. 880. 318,42 (1/1000) x (Rp 4.994. 295. 937,69 – Rp 912. 957.297,41) x 60 hari keterlambatan), jaminan pelaksanaan belum dicairkan dan rekanan pelaksana belum dikenakan sanksi daftar hitam.

Sementara untuk peningkatan Jalan Kaporo – Capalulu dilaksanakan oleh PT. AAZ berdasarkan Kontrak Nomor 28/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.000.016. 011, 63.

Masa pelaksanaan selama 210 hari kalender mulai dari tanggal 11 Mei hingga 6 Desember 2021 yang diperpanjang melalui adendum 28/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP￾KS/V/2021.ADD.02 tanggal 6 Desember 2021 dengan masa pelaksanaan 300 hari kalender mulai dari tanggal 11 Mei 2021 hingga 6 Maret 2022.

Pembayaran telah direalisasikan 30 persen sebesar Rp 2.100.004.804,00 melalui SP2D Nomor 4304/SP2D -LS/KS/2021 tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp2.100.004.804,00 untuk pembayaran uang muka 30 persen.

Pemeriksaan fisik pekerjaan dilakukan bersama rekanan pelaksana, PPK, dan Inspektorat pada tanggal 2 April 2022 di Kecamatan Mangoli Tengah. Pemeriksaan fisik juga meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.

Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam berita acara hasil cek fisik tanggal 2 April 2022 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, dan rekanan pelaksana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, diketahui bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana dan di lapangan tidak terdapat aktivitas kegiatan serta berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan per 31 Desember 2021, diketahui bahwa progres pekerjaan yang telah dikerjakan mencapai 28,90 persen atau sebesar Rp 2.023.004. 627,36 dari nilai kontrak. Selanjutnya dari hasil perhitungan kembali di lapangan.

Diketahui progres pekerjaan yang terpasang di lapangan per tanggal 2 April 2022 baru mencapai 33,08 persen. PPK dan rekanan pelaksana menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan karena tidak adanya Asphalt Mixing Plant (AMP) di lokasi dan keterlambatan mobilisasi alat dan material.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari PPK diketahui bahwa untuk paket pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 7 Maret 2022. Namun pemutusan kontrak tersebut masih sebatas pemberitahuan secara lisan dan belum dilakukan proses sebagaimana yang diatur dalam ketentuan, yaitu rekanan pelaksana belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 328. 482. 751 ,36 (1/1000) x (Rp7.000.016. 011,63. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait