Oleh: Saiful Huda Ems.
Sudahkah teman-teman baca semua tulisan-tulisan saya soal KPK dari beberapa bulan yang lalu hingga hari-hari ini? Jika memungkinkan, coba baca dan kita diskusikan kembali.
Sebenarnya terus terang saya sendiri mencoba untuk sangat berhati-hati dalam merespon soal KPK ini, dan saya mencoba menganalisanya dari berbagai sudut pandang. Dan meskipun saya mendukung revisi UU KPK, bukan berarti saya menerima semua tuduhan-tuduhan para pengamat dan penulis yang dialamatkan pada KPK, karena kadang saya pikir mereka itu juga sok tau soal KPK, dan sebagian lainnya lagi saya tau mereka itu sebenarnya punya dendam tersendiri pada KPK, makanya ketika ada teman-teman relawan menggeruduk KPK dan Novel Baswedan saya tidak sepakat dan lebih memilih diam mengamati.
Saya kenal dengan beberapa pejabat penting yang pernah berurusan dengan KPK, juga pengusaha dan polisi yang pernah berurusan dengan KPK, namun saya tidak pernah terpengaruh dengan persepsi mereka soal KPK, meskipun diam-diam kadang saya mencoba menjadikan masukan-masukan dari mereka sebagai bahan pertimbangan analisa saya dengan praktek penindakan KPK di lapangan.
Kendatipun demikian saya sendiri sebenarnya belum 100 % merasa puas dengan hasil analisa saya sendiri, manakala ada sahabat-sahabat saya seperti Ray Rangkuti yang sangat kritis menghadapi orang-orang yang sepakat dengan revisi UU KPK seperti saya, serta dengan mereka yang sepakat mendukung terpilihnya para pemimpin KPK yg baru.
Ray Rangkuti ini sahabat lama saya yang masih sangat saya percayai integritasnya, meskipun untuk soal KPK saya sering tidak sependapat dengannya, khususnya sejak kasus Cicak vs Buaya jilid I. Lalu bagaimana dengan pendapat teman-teman?.
Sebagai catatan: saya nyatakan bahwa sampai saat ini saya masih sangat mendukung penguatan KPK, dan bentuk penguatan KPK itu bagi saya adalah memberikan dukungan adanya revisi UU KPK yang telah diberi catatan oleh Presiden Jokowi (Surat Presiden untuk DPR serta wakil dari Pemerintah yang ditunjuk untuk bersama-sama membahas revisi UU KPK) serta mendukung terpilihnya ketua dan para pimpinan baru KPK.
Pikiran ini muncul karena saya menganggap dengan direvisinya UU KPK dan didukungnya ketua dan pemimpin-pemimpin baru KPK, KPK akan memulai gerakan baru yang lebih kompak bersama UU yang diperbaharui dan terbebas dari anggapan adanya virus radikalisme di tubuh KPK. Namun jikapun nantinya KPK baru tidak melakukan tindakan-tindakan yang cukup berarti bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, ya kita harus sama-sama berjuang keras lagi untuk kembali mereformasi KPK. Akan terasa melelahkan memang, namun itulah yang namanya perjuangan…(SHE).
17 September 2019.
Saiful Huda Ems (SHE). Advokat dan Penulis.