SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana menuntut Stefanus Stanislas G dengan pidana penjara 2 tanun 6 bulan. Stefanus dinyatakan terbukti melakukan penyekapan terhadap kekasihnya yakni Ririn Setyowati.
Dalam surat tuntutan JPU I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Tanjung Perak menyatakan terdakwa Stefanus Stanislas G terbukti melakukan tindak pidana penyekapan/perampasan sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 333 Ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Stefanus Stanislas G selama 2 tahun 6 bulan,” kata Jaksa yang akrab dipanggil Willy. Rabu (4/3/2020).
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
“Sidang kami tunda minggu depan dengan agenda pledoi,” ucap hakim Harijanto sembari menuntut persidangan.
Untuk diketahui, kasus ini diduga karena terdakwa cembur. Pada 17 Oktober 2019 sekira pukul 03.00 Wib ketika Ririn Setyowati pulang kerja, tiba-tiba terdakwa mendatangi dan memaksa Ririn pulang kerumah terdakwa di Jalan Darmo Indah Asri Blok AD. 3 Kel. Karang Kec. Tandes Surabaya.
Setelah sampai dirumah, Ririn dipaksa untuk masuk kedalam kamar terdakwa oleh terdakwa langsung mengunci pintu kamarnya. Terdakwa melihat HP Ririn dan marah-marah. Ririn pun ketakutan dan meminta pulang ke kostnya. Akan tetapi terdakwa langsung menarik tangan Ririn dan dilempar ke tempat tidur sampai jatuh.
Selanjutnya terdakwa memukul kepala Ririn berkali-kali dengan tangan kosong. Ririn berteriak minta tolong akan tetapi terdakwa langsung membungkan mulutnya. Ririn sempat meminta pulang kepada terdakwa. Namun terdakwa malah mengancam dengan kalimat
“kalau kamu ngotot mau pulang, saya pukul” sambil terdakwa menyulutkan rokok yang dipegang ke dahi dan tengan Ririn.
Pada 19 Oktober 2019 sekira pukul 18.00 WIB. Ririn diajak terdakwa untuk mencari makan di rumah makan dan Ririn mencoba kabur. Namun terdakwa malah menjambak rambutnya dan kepala Ririn ditidurkan dipangkuanya terdakwa. Terdakwa memukul punggung Ririn sambil meminta handphone dan dompet.
Tanggal 20 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mengajak Ririn ke tempat Kost di Dukuh Kupang Surabaya. Sesampainya di dalam kos Ririn berpura-pura tidur dan sekira pukul 11.40 WiB terdakwa mengatakan akan pulang sebentar kerumahnya mengambil baju miliknya, sementara Ririn dikunci di dalam kamar.
Saat terdakwa sudah pergi, Ririn menelfon penjaga kos untuk meminta membuka kamar kos menggunakan kunci serep dan Ririn berhasil keluar dan menghubungi Farid untuk melaporkan perbuatan terdakwa. (Han)