Sekda Bangkalan: Semua Proyek Wajib Daftar BPJAMSOSTEK Guna Perlindungan Pekerja

  • Whatsapp
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, bersama Sekda Bangkalan, Drs Setijabudhi MM, dan para pejabat lain serta peserta sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK bagi pekerja Jakon di Bangkalan, Rabu (4/3/2020)

BANGKALAN, beritalima.com | Sinergitas dengan Pemerintah Daerah dan dinas-dinas terkait terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Madura guna memberi perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

Rabu (4/3/2020), BPJAMSOSTEK Cabang Madura bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mitra Kontraktor di Kabupaten Bangkalan.

Sosialisasi ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Drs Setijabudhi MM, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Bangkalan, Drs. Moh. Fahri M.Si, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani.

Sejumlah pejabat terkait, diantaranya dari Dinas Pekerjaan Umum Bangkalan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Bangkalan, PPK, dan para kontraktor di Bangkalan, hadir di acara yang membahas tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja jasa konstruksi ini.

Sekda Setijabudhi pada intinya menegaskan bahwa semua proyek pembangunan di Bangkalan, baik besar maupun kecil, harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan guna memberi kepastian jaminan sosial bagi pekerja jasa konstruksi.

Hal senada disampaikan Fahri. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Bangkalan ini menuturkan, jika tidak didaftarkan, kemudian sampai terjadi musibah kecelakaan kerja atau kematian pada pekerja jasa konstruksi, kontraktor selaku pemberi kerja harus bertanggung jawab. Demikian pula PPK, juga tersangkut. Karena itu, lanjut dia, supaya aman daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dikemukakan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang menyelenggarakan 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

JKK, jelasnya, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bila pekerja meninggal dunia, ahli warisnya akan diberi santunan sesuai ketentuan.

Dan belum lama ini pemerintah telah mengsahkan usulan BPJS Ketenagakerjaan tentang kenaikkan manfaat program JKK dan JKM melalui PP No.82 Tahun 2019. “Manfaatnya naik iurannya tetap,” tandas Dhyah.

Kenaikkan manfaat JKK diantaranya berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, nilainya ditingkatkan 100% untuk 12 bulan dan seterusnya 50% sampai sembuh.

Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, untuk angkutan darat yang semula Rp 1 juta naik maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara yang semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.

Juga layanan perawatan di rumah alias home care bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, jaminan biayanya maksimal Rp 20 juta per tahun.

Kemudian kenaikkan manfaat program JKM, dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Dan yang naik signifikan adalah beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia, yang semula Rp 12 juta untuk 1 anak, kini dapat mencapai maksimal Rp 174 juta untuk 2 anak, mulai TK sampai kuliah.

“Kenaikkan manfaat program JKK dan JKM ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian. Itulah pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja,” pungkas Dhyah. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait