BONDOWOSO, beritalima.com – Sekretaris daerah (Sekda) Bondowoso Syaifullah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bondowoso atas dugaan kasus pengancaman melalui informasi dan dokumen elektronik.
Sekda Syaifullah diduga kuat telah melakukan pengancaman melalui telpon seluler terhadap Alun Taufana yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKD Bondowoso.
Kasus yang bergulir beberapa bulan yang lalu ini kini telah memasuki babak baru. Dimana Sekda Syaifullah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendiz saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan membenarkan perihal penetapan tersangka Sekda Syaifullah.
“Iya betul, yg bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman,” tuturnya saat ditemui di Mapolres Bondowoso Senin (15/06)
Masih kata Kapolres, pihaknya akan mendalami kasus tersebut, dengan melakukan pemeriksaan lebih intensif.
“Setelah ini kita akan lebih memperdalam perihal kasusnya untuk pengembangan penyelidikan,” ungkapnya.
Dari data kepolisian, kasus itu bergulir atas laporan Alun Taufana sekitar 2 bulan lalu. Dimana yang bersangkutan Sudah menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip saat melaporkan Sekda Syaifullah. (*/Rois)