BONDOWOSO, beritalima.com – Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso baru pertama kali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalankan pemeriksaaan atas dugaan kasus
ancaman kekerasan melalui informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Menurut salah satu kuasa Hukum Sekretaris Daerah Syaifullah, Husnus Sidqi menerangkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam itu, ada sekitar 40an pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Satreskrim Polres Bondowoso.
“Kalau materi (yang ditanyakan, red) pada pokoknya benar apa tidak sih ancaman kekerasan. Kita ikuti aja proses ini, sambil menunggu perkembangan selanjutnya,” tuturnya Senin (22/06) di Polres Bondowoso.
Adapun perihal sangkaan tentang pengancaman dengan kekerasan, pihaknya menampik itu. Karena, kata Husnus, berdasarkan pasal yang dikenakan, Sekda Syaifullah diduga mengancam dengan kekerasan. Namun, hingga saat ini belum pernah dilakukan kekerasan.
“Itu hanya sikap emosi Pak Sekda saja. Tidak ada mengancam, kemudian ada tindakan atau perbuatan sesuai dengan pasal yang disangkakan itu,” Jelasnya kepada wartawan.
Dirinya menambahkan bahwa perihal audio yang beredar itu, menurutnya, perlu dipertanyakan karena sudah sembilan bulan. “Apakah benar kan perlu pemeriksaan forensik dulu,” pungkasnya. (*/Rois)