Sekda Gresik Dituntut 7 Tahun Penjara, Terbukti Peras Pegawai Negeri

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa pemotongan insentif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gresik, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Jum’at (6/3/2020).

AHW dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan terhadap pegawai negeri lainnya secara berkelanjutan sesuai Pasal 12 jo UU Tipikor jo Pasal 64 KUHp jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan pasal 12 f. Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 7 tahun. Denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan,” ucap Esti Harjanti, JPU Kejari Gresik di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Namun dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Gresik ini tidak menuntut pidana pengganti kepada AHW berupa pengembalian kerugian negara.

“Pidana pengganti nol. Sedangkan barang bukti sebesar Rp.147 juta lebih tetap dimasukkan dalam berkas perkara,” sambung Esti.

Dalam tuntutannya, jaksa Esti juga menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan ini. Hal yang memberatkan di antaranya AHW dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi dan perbuatan AHW dianggap sebagai perbuatan yang berkelanjutan.

“Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah AHW belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” tandas Esti.

Tuntutan Jaksa ini langsung direspon oleh tim penasehat hukum AHW dengan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada Senin tanggal 9 Maret 2020 lusa.

“Kami sudah siap dengan nota pembelaan Yang Mulia, itu akan kami bacakan pada hari Senin mendatang,” ucap Hariyadi.

Diketahui, Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa M. Muchtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik pada Kamis 12 September 2019 lalu.

Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan ke satu, Jaksa mendakwa dengan Pasal 12 huruf e, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ke dua, Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa melanggar Pasal 12 f, Jo Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait