JAILOLO, beritalima.com – Sekertaris Daerah Halmahera Barat Syahril Abdurrajak menegaskan untuk dana Bantuan Sosial (Bansos) baik tahun 2015 maupun tahun 2016, jika terdapat terjadi pemalsuan tandatangan pada pencairannya maka selaku penerima merasa dirugikan silahkan untuk melaporkan ke penegag hukum.
“Jadi bila dalam pencairan dana Bansos, yang terdapat pemalsuan tandatangan untuk mencairkan anggaran maka silahkan dilaporkan,”tegas Syahril kepada wartawan, Senin (15/5/2017).
Lanjut Syahril, mengaku sampai saat ini dirinya belum mengetahui terkait pemalsuan tanda tangan untuk pencairan anggaran Bansos.
“Yang jelas saya belum tahu kalau adanya pemcairan dilakukan dengan memalsukan tanda tangan penerima bantuan,”akunya. (ssd)