Sekda Kabupaten Madiun Serahkan SK Pengangkatan Kasek

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Mewakili Bupati Madiun, Jawa Timur, Sekda Tontro Pahlawanto, menyerahkan 79 Surat Keputusan (SK) Bupati Madiun Nomor 188.45/111/KPTS/402.013/2018 tentang Perpindahan/Mutasi Pengangkatan/Promosi Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Negeri, di ruang Graha Praja Mukti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun, di Mejayan, Rabu 28 Pebruari 2018.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh BKD Kabupaten Madiun ini, mereka yang mendapat promosi sebagai kepala sekolah terdiri dari kepala SDN sebanyak 26 Orang, mutasi kepala SDN 30 orang, periodesasi kepala SDN 6 orang, promosi kepala SMPN 3 orang dan mutasi kepala SMPN sebanyak 14 orang atau total sebanyak 79 orang.

Dalam sambutan tertulis Bupati Madiun, H. Muhtarom, yang dibacakan Sekda Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto, mengatakan, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi jabatan fungsional guru yang dalam pengisiannya terdapat proses yang ketat sesuai Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Kepada kepala sekolah yang baru diangkat, saya berharap agar dapat menguasai tiga kompetensi dasar. Yaitu supervisi, manajerial dan kewirausahaan,” demikian sambutan tertulis Bupati Madiun, yang dibacakan Tontro Pahlawanto.

Hal tersebut ditekankan Bupati Madiun, karena seorang kepala sekolah menjadi garda terdepan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan serta pembentukan karakter siswa yang cerdas, berdaya saing, berakhlakul karimah dan memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang kuat.

“Pegembangan karir PNS, khususnya dalam jabatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana. Karena diperlukan ketelitian, kecermatan dan pertimbangan-pertimbangan yang matang serta proses tahapan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah yang ketat agar dapat memperoleh kepala sekolah yang berkualitas sesuai kompetensi,” tambahnya.

Perpindahan atau mutasi dan pengangkatan/promosi dalam jabatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, paparnya, tidak berkaitan dengan mekanisme politis. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pilkada.

“Untuk itu, saya berharap agar ASN dapat menjaga netralitas pada Pilkada yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini dan berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam sambutan tertulis itu, bupati juga mengingatkan agar kepala sekolah senantiasa mengingat pepatah jawa, “Ojo Sok Dumeh Atau Sok Kuoso”, tetapi hendaklah dapat meneladani sosok Ki Hajar Dewantoro dengan semboyannya “Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso Tut Wuri Handayani”. (Rohman/Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *