SAMPANG, BeritaLima.com – Sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang mengisi kekosongan kursi 111 kepala desa di Kabupaten Sampang, Madura harus bekerja dengan baik, jika tidak harus siap digantikan kapan saja, hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, Yuliadi Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun hal itu bisa dilakukan atas dasar pertimbangan atau evaluasi yang dilakukan oleh Bupati Sampang beserta Tim Kabupaten dan Kecamatan. Maka dari itu, dalam perjalanan tugasnya, Pj Kades harus bisa menjaga atau membawa Desa yang sudah menjadi tanggungjawabnya se-kondusif mungkin.
“Pergantian tidak semudah dibayangkan, perlu penilaian yang serius, jika benar di kepemimpinan yang dilakukan Pj tidak mampu, tentunya akan diganti,” ujarnya.
Ia menambahkan, yang paling terpenting, PJ desa bisa memajukan desa, mulai menata management desa itu sendiri, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, hingga pelaksanan tugas yang berkaitan dengan DD/ADD.
“Termasuk menjalin silaturahmi dengan para tokoh di desanya masing-masing, hal itu juga dinilai,” terang pria yang akrab disapa Wawan itu.
“Kalau dari semua itu dijalankan dengan baik maka otomatis akan mempercepat kemajuan Desa itu sendiri,” timpalnya.
Lebih lanjut, dalam menjalankan tugas Pj Kades harus menempati balai desa untuk melayani masyarakat dan itu sifatnya wajib.
Sedangkan bagi balai yang kondisinya rusak atau tidak layak ditempati, Pemerintah Desa (Pemdes) bisa menganggarkan melalui dana desa.
“Akan tetapi misalkan tidak ada balai desa, Pj Kades bisa memilih tempat lain, pokoknya bisa membawa desa kondusif,” pungkasnya. (FA)