MADIUN, beritalima.com- Sekda Kota Madiun, Jawa Timur, mengingatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak memberi peluang kepada pemborong ‘main-main’ dengan proyek.
Hal tersebut dikatakan Sekda Kota Madiun, H. Maidi, saat memimpin rapat penyusunan standar kebutuhan analisa harga satuan kegiatan kontruksi tahun anggaran 2018, di ruang 13 Balaikota Madiun, Jumat 6 Oktober 2017.
“Jangan coba-coba memberi peluang kepada pemborong. Karena akan menimbulkan masalah di belakang hari,” kata H. Maidi.
Asisten Administrasi dan Pemerintahan Umum Sekda, Andriono Waskito Murti, mengatakan, bahwa standar harga sebagai pedoman perencanaan. “Tolong dicermati, bahwa harga satuan kebutuhan barang strandart dan konstruksi ini hanya sebagai pedoman penyusunan. Bukan sebagai realisasi,” tegasnya.
Rapat yang dimotori Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Madiun ini, sebagai bentuk penyamaan persepsi mengenai standar harga. Khususnya kegiatan konstruksi.
Untuk diketahui, standar harga satuan barang merupakan standar atau pedoman yang berisi jenis barang dan standar harga satuan barang yang digunakan untuk penyusunan RKA/DPA pada semua SKPD dalam satu tahun anggaran.
Rapat ini juga dihadiri tim dari Universitar Airlangga, Surabaya, selaku konsultan dan beberapa kepala OPD yang tergabung sebagai tim perumus standart harga 2018. (Dinas Kominfo Kota Madiun/editor: Dibyo).