Sekda Kota Surabaya Keluarkan Edaran Agar Warga Tak Adakan Kegiatan, Ini Reaksi Waket DPRD

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com- Sekda Kota Surabaya, melalui surat Nomor: 003.1/7099/436.8.4/2020, memint kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba kampung dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainnya.


Karena kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerumunan dan berisiko tinggi dalam penyebaran covid-19 dalam rangka Peringatan HUT Ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
Surat tersebut, mendapatkan tanggapan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A. Hermas Thony. Ia mengatakan, bahwa kalimat itu ambigu, jika tidak dilakukan sosialisasi secara detial akan menimbulkan persepsi yang salah.
“Menurut saya kalimat surat itu ambigu, seperti munculnya Perwali 33 tahun 2020 yang maknai secara bias oleh masyarakat,” ujar A.Hermas Thony. Jumat (14/08/2020) kepada wartawan.
Perwali 33 tahun 2020, kata Penasehat Fraksi Gerindra ini, hanya untuk masyarakat di lingkungan Rekrasi Hiburan Umum (RHU), tetapi untuk hajatan tasyakuran, menurutnya adalah menyangkut persoalan agak sensitif.
“Apalagi kalau ada yang mengarahkan bahwa pemkot melarang orang bersyukur, inikan menjadi repot,” kata Thony.

Supaya itu tidak salah, ia berharap semua pihak membantu untuk mensosialisasikan maksud daripada surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh sekretaris daerah (Sekda) Kota Surabaya tersebut.
“Kata kunci dalam surat itu yang dapat menimbulkan atau memancing kerumunan itu yang dilarang, dan kata kata itu sifatnya offsional,” kata Thony.
Lanjutnya, kalau itu dilaksanakan dengan tidak menimbulkan kerumunan, diartikan boleh dengan catatan masyarakat harus taat dan patuh dengan protokoler kesehatan covid-19.


“Apakah itu acara tasyakuran, peringatan peringatan terkait dengan masalah malam tirakatan atau tasyakuran dan sebagainya,” kata Thony.
Tetapi kalau acara itu dilakukan dengan mengundang banyak pihak tidak protokoler kesehatan dengan baik, apalagi berdesak desak tidak menjaga jarak mungkin itu yang dimaksudkan oleh pemkot untuk dilarang.
“Jadi menurut saya surat edaran itu kami tangkap dengan baik, tetapi perlu butuh penjelasan secara detail agar supaya tidak ada salah persepsi,” pungkas Thony. (Red).

beritalima.com

Pos terkait