SUMBAWA BARAT NTB.beritalima.com|
Angin segar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sumbawa Barat, bahwa di tahun 2023 mulai menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, ST.,M.Si pada saat pengarahan perpanjangan perjanjiann kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) di lingkungan pemerintah kabupaten Sumbawa Barat pada (04/01/23).
Dalam kesempatan menyampaikan laporan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat H. A.Malik, S.Sos.,M.Si selaku penanggungjawab kegiatan menyampaikan bahwa, masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah. Sementara itu, jumlah formasi peserta PPPK yang ada sekarang ini yaitu Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebanyak 2 Orang, Jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 18 Orang, Jabatan Fungsional Guru sebanyak 226 Orang.
Dari sejak penerimaan PPPK Angkatan pertama Formasi Th.2019 terdapat sebanyak 4 Orang, PPPK Non Guru Formasi Th. 2021 sebanyak 18 Orang, PPPK Guru Tahap I Formasi Th. 2021 serbanyak 136 Orang, PPPK Guru Tahap II Formasi Th.2021 sebanyak 90 Orang dan 2 orang meninggal. Total PPPK Kabupaten Sumbawa Barat hingga tahun 2022 sebanyak 246 Orang.
Dalam kesempatan terserbut, H. Malik juga menerangkan bahwa PPPK yang diperpanjang masa perjanjian kerja saat ini terdiri dari 4 (empat) orang peserta PPPK Angakatan pertama formasi tahun 2019 yang mendapat evaluasi pada saat perpanjangan perjanjian kerja pada tahun 2021 dan peserta PPPK yang lulus pada formasi tahun 2021. Sementara itu, masa perpanjangan Kerja dalam Perjanjian Kerja diberikan kepada PPPK atas dasar pertimbangan kinerja, disiplin dan integritas selama melaksanakan tugas.
Dalam kesempatan memberikan arahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST.,M.Si menyampaikan ucapan terimakasih kepada para PPPK yang telah memberikan pengabdiannya selama ini. Terkait dengan harapan yang disampaikan oleh perwakilan PPPK dalam kesempatan tersebut, mengenai pemberian TPP bagi PPPK Kabupaten Sumbawa Barat dan perpanjangan masa Kontrak PPPK selama 5 tahun, Sekda menanggapinya.
Dalam penyampaiannya, Sekda mengemukakan bahwa kemungkinan PPPK KSB akan mendapatkan TPP. “Kemungkinan PPPK KSB ditahun 2023 ini akan mendapatkan TPP. Ini setelah saya coba hitung – hitung dengan jumlah PPPK yang ada sekarang ini, dikalikan, jumlah bulan, dan kemungkinan jumlah yang akan diberikan, insyaAllah ini masih memungkinkan untuk kita usahakan. Ini akan kita upayakan, cuma angkanya belum kita tetapkan dan akan kita bicarakan terlebih dahulu.”
Sementara terkait dengan perpanjangan masa kontrak selama 5 tahun, Sekda menjelaskan bahwa masa kontrak dibuat pendek – pendek oleh Pemkab. Sumbawa Barat dengan maksud untuk mempermudah kontrol terhadap para PPPK. “Secara pribadi saya setuju, tetapi harus kita sampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu, sambil jalan kita coba buatkan telahaan stafnya. Kami dalam mengambil keputusan harus berdasarkan fakta – fakta tertulis”.
Sementara terkait dengan penempatan PPPK, Sekda menyampaikan sebaik – baiknya lebih dekat dengan tempat tinggal. Walaupun wilayah kerjanya jauh, jika masih kuat saya rasa tidak masalah.
Sekda dalam kesempatan tersebut tidak lupa memberikan pesan kepada para PPPK agar tetap menjadi contoh baik dilingkungan kerja. Menebarkan narasi baik, bahasa baik, hargai pimpinan, dan terus kita tingkatkan kinerja dilingkungan kerja masing-masing.(Humas)