Sekda Malang Ungkap Dumb Truk Yang Hilang dan Pembangunan Pasar Sumedang

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com| Hasil temuan BPK Kendaraan bermotor berjenis Dump Truck di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, hasil pengadaan pada Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp 359 juta yang diduga hilang. Dan Pekerjaan pembangunan pasar semi modern Sumedang di Kepanjen tahap VII Kabupaten Malang, Jawa Timur dibantah oleh Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat dan mengklaim bahwa keberadaan dumb truk itu ada.

“Tidak ada itu temuan BPK pasar Sumedang, tidak ada, dan dumb truk ada kok kan ada fotonya,” ungkap Sekda Kabupaten Malang yang juga pernah menjabat Kepala DPKPCK usai menyambut Bupati Malang di Pendopo Kepanjen, Jumat 26/02.

Bacaan Lainnya

Faktanya pada data BPK ditemukan adanya dumb truk yang BPKB masih belum diserahkan kepada OPD, selain itu keberadaannya masih diragukan. Selain itu dalam Pembangunan Pasar Semi Modern Sumedang di Kepanjen Tahap VII dilaksanakan oleh PT DM berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 640/103.PRPB.L.EPROC.SP/35.07.111/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12,8 Milyar Atas kontrak tersebut tidak dilakukan Adendum. Jangka waktu pekerjaan selama 210 hari terhitung mulai 26 Agustus s.d. 23 Desember 2019.

Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh CV IP. Serah terima hasil pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 640/120.BB.BAST/35.07.111/2019 tanggal 23 Desember 2020.

Perhitungan volume pekerjaan dituangkan dalam back up data perhitungan volume yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana, yang diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh petugas teknis lapangan.

Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp12,8 Milyar atau 100% dan diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 146 juta.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang dhi. Kepala OPD KPCK selaku Pengguna Anggaran untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran pada paket pembangunan pasar semi modern Sumedang di Kepanjen tahap VII sebesar Rp146 juta.

beritalima.com

Pos terkait