Sekda Pemprov Jatim Minta Permen LHK Ditinjau Ulang

  • Whatsapp

SURABAYA, berita Lima.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akhmad Sukardi, MM minta agar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P. 39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) bisa ditinjau ulang. Karena, pemanfaatan hutan beserta Sumber Daya Alam (SDA) yang terkandung didalamnya harus dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah pemanfaatan secara lestari dan memperhatikan kearifan lokal.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akhmad Sukardi, MM saat menerima Audiensi Komite I DPD RI di Ruang Rapat Bhinaloka Adhikara Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (19/10).

Dirinya mengatakan, Permen LHK nomor P. 39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 terkait izin pemanfaatan hutan tersebut dinilai dapat mengakibatkan konflik antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dengan kelompok masyarakat baru yang diberi ijin. Padahal, persoalan tersebut termasuk persoalan pertanahan bisa diselesaikan secara damai.

“Karena apa, karena pencetusnya diteliti dan dipelajari secara menyeluruh dan terkoordinasi. Untuk itu, semua permasalahan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan secara damai, karena pencetusnya dipelajari secara menyeluruh dan terkoordinasi termasuk sosial, budayanya,” ungkapnya.

Yang lebih penting lagi, lanjutnya, pemerintah harus memiliki komitmen untuk segera menyelesaikannya, sehingga permasalahan sesulit apapun dapat terselesaikan dengan mudah. “Masalah pertanahan yang terjadi saat ini disebabkan banyaknya undang-undang yang tumpang- tindih,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Drs. H. Akhmad Muqowan mengatakan, reforma agraria saat ini dipandang sebagai keadilan hak rakyat atas tanah menjadi isue yang selalu dilontarkan para kandidat calon presiden di Indonesia. Tetapi pada kenyataannya, sampai saat ini isue tersebut hanya merupakan sebuah angan-angan yang sangat sulit untuk dijangkau.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dirinya menyampaikan, enam strategi antara lain lewat penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria, penataan penguasaan dan pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), kepastian hukum dan legalisasi hak TORA serta pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi TORA. Disamping itu juga melakukan strategi pengalokasian sumber daya hutan untuk dikelola oleh masyarakat, dan kelembagaan reformasi agraria Pusat dan Daerah.

“Tetapi pada kenyataannya sampai saat ini di tahun 2017 legislasi dan redistribusi lahan baru mencapai lima ribu hektar. Oleh karena itu Komite I DPD RI mengadakan kunker ke Jawa Timur dengan agenda membahas permasalahan pelaksanaan Reforma Agraria,” ungkapnya.

Sementara itu, kunjungan kerja tersebut untuk mengindentifikasi berbagai masalah dalam pelaksanaan reforma agraria khususnya terkait dengan redistribusi tanah dan legalisasi aset. Selain itu, kunker tersebut juga bertujuan untuk memperoleh masukan untuk mengatasi berbagai persoalan reforma agraria khususnya terkait dengan redistribusi tanah dan legalisasi aset, mengidentifikasi berbagai permasalahan tanah lainnya khususnya sengketa dan konflik pertanahan untuk kemudian dicarikan solusi yang konstruktif.

Hadir pada kesempatan itu antara lain OPD terkait, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Kehutanan Peov. Jatim. (***).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *