Staf Ahli Gubernur dan Staf Ahli Bupati/ Walikota harus lebih berperan memberikan masukan dan pertimbangan kebijakan publik, karena Staf Ahli adalah jabatan strategis yang merupakan “otak” atau “konsultan” kepala daerah dibidang tertentu atau bisa juga disebut sebagai tim kreator di pemerintah daerah.
Hal itu diutarakan Sekda Prov Jatim Dr H Akhmad Sukardi, MM ketika membuka seminar sehari tentang peningkatan dan peberdayaan Staf Ahli dalam mendukung kinerja Kepala Daerah, di ruang Graha Wicaksana Praja Lt-8 Kantor Gubernur Jatim, Jl Pahlawan no 110 Surabaya, Kamis (2/6).
Menurutnya, dalam perspektif kebijakan publik, staf ahli merupakan seorang analisis kebijakan yang berfungsi memberikan masukan atau rekomendasi (policy adviser) seperti bentuk policy paper kepada top manager atau kepala daerah.
Terkadang, staf ahli yang ada tidak sesuai dengan keahliannya. Padahal secara teoritis, jabatan staf ahli adalah amanah, jika cocok dengan keahliannya tentunya akan bisa bekerja dengan tenang. Namun sebaliknya bila tidak cocok dengan keahliannya, dan masih merasa sebagai pejabat struktural yang punya power, anak buah, berbagai fasilitas, dan tidak mampu beradaptasi dengan jabatan baru maka akan frustasi sepanjang hari, tidak produktif maka akan semakin jauh dari kepala daerah.
Sesuai dengan pp 41/2007 tentang organisasi perangkat daerah pasal 36 ayat (3) menyebutkan staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh gubernur, bupati/walikota dari pegawai negeri sipil yang dikoordinir oleh sekretaris daerah yang berperan mengurai jalur birokrasi agar kepala daerah dapat melaksanakan program dengan lebih cepat. namun disisi lain, tergantung para staf ahli sendiri menyikapinya.
Dalam perspektif kebijakan publik, staf ahli merupakan seorang analisis kebijakan yang berfungsi memberikan masukan atau rekomendasi (policy adviser) seperti bentuk policy paper kepada top manager atau kepala daerah
Paling tidak ada tiga alasan mengapa keberadaan staf ahli pemerintah daerah diperlukan. Pertama, meningkatnya kompleksitas persoalan yang harus dihadapi oleh pemerintah daerahm. Kedua, adopsi nilai-nilai demokrasi yang membuat pemerintah daerah harus makin transparan, responsif dan partisipatif di dalam membuat kebijakan, dan ketiga makin terbatasnya berbagai sumberdaya yang menuntut penggunaan sumberdaya tersebut secara bijak dengan perumusan kebijakan yang akurat.
Pelaksanaan tugas staf ahli, perlu peningkatan kapasitas memberikan pemahaman tentang peran dan fungsi tersebut diatas sebagai analis kebijakan publik.
Analisis kebijakan publik adalah sebuah seni di dalam memahami sebuah rencana kebijakan publik yang akan diterapkan otoritas publik yang memerlukan sebuah uraian tentang data, informasi dan berbagai alternatif yang mungkin ditempuh untuk menentukan sebuah kebijakan publik.
Analisis kebijakan bukanlah sebuah keputusan, tetapi lebih merupakan nasehat atau bahan pertimbangan pembuatan kebijakan publik yang berisi tentang masalah yang dihadapi, tugas yang mesti dilakukan oleh organisasi publik berkaitan dengan masalah tersebut, dan juga berbagai alternatif dan kemungkinan rencana kebijakan yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan atau masukan kepada pihak pembuat kebijakan yang legitimate.
Setidak-tidaknya ada lima argumen tentang arti penting analisis kebijakan publik, yaitu Pertama, dengan analisis kebijakan maka pertimbangan yang scientifik, rasional dan obyektif diharapkan dijadikan dasar bagi semua pembuatan kebijakan publik. ini artinya bahwa kebijakan publik dibuat berdasarkan pertimbangan ilmiah yang rasional dan obyektif bukan semata-mata pertimbangan sempit seperti misalnya pertimbangan untuk mengamankan kepentingan-kepentingan politik tertentu.
Kedua, analisis kebijakan yang baik dan komprehensif memungkinkan sebuah kebijakan didesain secara sempurna dalam rangka merealisasikan tujuan mewujudkan kesejahteraan umum (public welfare). hal ini karena analisis kebijakan harus mendasarkan diri pada visi dan misi yang jelas yaitu mengatur sebuah persoalan agar tercipta tertib sosial menuju masyarakat yang sejahtera.
Ketiga, analisis kebijakan menjadi sangat penting oleh karena persoalan bersifat multidimensional, saling terkait (interdependent) dan berkorelasi satu dengan lainnya. oleh karena kenyataan ini maka pihak analis kebijakan mestinya berupa sebuah tim multidisiplin yang meliputi berbagai bidang keahlian (expertise).
Keempat, analisis kebijakan memungkinkan tersedianya panduan yang komprehensif bagi pelaksanaan dan evaluasi kebijakan. hal ini disebabkan analisis kebijakan juga mencakup dua hal pokok yaitu hal-hal yang bersifat substansial saat ini dan hal-hal strategis yang mungkin akan terjadi pada masa yang akan datang.
Kelima, analisis kebijakan memberikan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan partisipasi publik. hal ini dikarenakan dalam metode analisis kebijakan mesti melibatkan aspirasi masyarakat. aspirasi masyarakat ini dapat diperoleh dari berbagai mekanisme seperti misalnya melalui konsultasi publik, debat publik, curah fikir bersama berbagai pihak yang terkait (stakeholders), deliberasi publik dan sebagainya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Jatim bidang Hukum dan Politik Drs Suprayitno Msi mengatakan, tujuan seminar ini untuk meningkatkan pemahaman peran Staf Ahli dalam mendukung peran kepala daerah.
Seminar diikuti 200 orang peserta staf ahli Gubernur dan Kab/ Kota se Jawa – Bali, dengan nara sumber Staf ahli Kemendagri RI Dr H Suhajar Diantoro MSi, (peran staf ahli dalam mendukung tugas kepala daerah), pakar pemerintahan dari Malang Dr Mohamad Nuh, S.IP. MSi (Optimalisasi peran Staf Ahli sebuah pendekatan interaktif), dan Drs Meivy Adha Krisnan, Msi. (** ).