BONDOWOSO, beritalima.com – Sekretaris Daerah Syaifullah meminta DPPKB untuk melibatkan para alim ulama dalam mensosialisasikan Kematangan Usia Perkawinan (KUP). Hal itu menyusul fakta bahwa selama ini DPPKB belum maksimal dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Seharusnya DPPKB menggandeng tokoh agama. Itu akan lebih efektif,” kata Sekda Syaifullah saat ditemui di Kantor DPRD, Jumat (23/7/2020).
Sekda Syaifullah menjelaskan, campur tangan ulama dalam memberikan pendidikan kematangan menikah jauh lebih efektif dari pada hanya dilakukan oleh DPPKB sendiri.
“100 orang DPPKB ngomong, tapi cukup 1 tokoh agama,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus Pernikahan Dini di Bondowoso tinggi. Pengadilan Agama (PA) Bondowoso mencatat ada 472 warga Bondowoso yang mengajukan dispensasi perkawinan. Hal tersebut menunjukkan bahwa angka pernikahan dini di Bondowoso sangat tinggi.
Kepala Pengadilan Agama Bondowoso Nur Chozin menjelaskan, pemohon dispensasi perkawinan adalah mereka yang belum cukup umur untuk menikah atau belum memenuhi syarat untuk menikah.
“Selama enam bulan terakhir ada 472 perkara masuk untuk dispensasi kawin. Itu sangat tinggi. “Ya itu, rata-rata usianya masih 16 hingga 18 tahun. Aturannya kan harus 19 tahun,” ungkap Nur Chozin.
Ia mengatakan, kebanyakan pemohon dispensasi pernikahan dikabulkan. Sebab, ada faktor-faktor atau pertimbangan tertentu sehingga meski belum cukup umur pernikahan harus dilakukan. Salah satunya karena yang bersangkutan telah hamil duluan. Oleh sebab itu, PA melakukan upaya penguatan komitmen terhadap ke-dua orang tua pasangan.
“Karena pernikahan dini semacam ini, butuh support, pembinaan dan pembimbingan dari orang tua. Ada juga yang hamil duluan, ya demi menyelamatkan nasab anaknya maka harus diberi izin,” jelasnya.
Namun demikian kata dia, perlu dicatat, bahwa pernikahan dini adalah menjadi salah satu sebab terjadinya penceraian, karena mental dan fisik mereka belum siap.
“Secara fisik dan mental mereka belum siap,” katanya.
Oleh sebab itu pihaknya berharap generasi muda dan orang tua agar bersabar menunggu hingga cukup umur untuk melangsungkan pernikahan.
“Lebih baik menunggu dulu,” pungkasnya. (*/Rois)