Sekda Trenggalek, “Ada Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Nataru”

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Masih adanya peningkatan kasus Covid-19 disejumlah wilayah, menjadikan pemerintah harus melakukan berbagai langkah dan upaya antisipasi. Khususnya menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini. Salah satu diantaranya, dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

SE bernomor 72 Tahun 2020 tersebut, berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dan satu hal sebagai penekannya adalah adanya sanksi disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar.

Dikonfirmasi beritalima.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Joko Irianto mengatakan jika pihaknya akan melaksanakan SE dari Kemenpan RB tersebut dengan tegas. Sebab, ini juga sebagai bagian dari langkah meminimalisir penyebaran virus corona selama libur Nataru.

“Pada SE, bagi pelanggar akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya, Rabu (23/12/2020).

Dirinyapun menambahkan, seluruh pejabat jajaran yang ada dibawah otoritasnya telah diminta untuk melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada ASN disatuan kerja masing-masing. Di dalam SE itu juga mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan atau kepentingan ASN dengan tetap merujuk PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Serta, pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota bagi ASN.

“Kami menindaklanjuti imbauan Menpan RB, agar para ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek beserta keluarganya tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru,” imbuh Joko.

Namun, lanjut dia, apabila ASN tersebut memang benar-benar memerlukan untuk pergi ke luar kota karena kepentingan mendesak maka ada ketentuan yang harus diperhatikan. Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

“Tetap perhatikan aturan didaerah tujuan dan selalu patuhi protokol kesehatan. Akan tetapi, sebisa mungkin kepada para ASN dan keluarganya tetap diimbau untuk tidak pergi ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” pungkas putra mantan salah satu Bupati terbaik Trenggalek itu. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait