TULUNGAGUNG, beritalima.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melantik 56 kepala SDN, di aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Selasa 6 Oktober 2020.
Pelantikan ini berdasarkan SK Bupati Tulungagung Nomor : 824/155/203/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Pemindahan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah.
“Saya berharap kepada kepala sekolah yang baru dilantik, untuk memprioritaskan peserta didik dan meningkatkan pelayanan pendidikan,” harap Sekda Kabupaten Tulungagung, Sukaji.
Alasan untuk memprioritaskan peserta didik, menurutnya, ditengah situasi pandemi Covid-19 ini dunia pendidikan begitu terdampak. Kendati demikian, sekitar enam bulan lebih untuk proses belajar-mengajar tetap berlangsung meski hanya dilakukan secara daring.
“Poin terpenting ditengah pandemi ini, jangan sampai kualitas pendidikan kita menjadi menurun. Apabila kualitas peserta didik itu baik, secara otomatis akan berdampak pada kualitas sekolahan yang dipimpinnya,” tandasnya.
“Pada intinya semuanya ini hal biasa, sebagai bentuk penyegaran. Kendati situasi ditengah pandemik pelantikan tetap dengan disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu di itempat yang sama, Plt Kepala Dikpora, Haryo Dewantoro Wicaksono, mengatakan, salah satu syarat kepala sekolah yang dilantik ini, yaitu memiliki sertifikat pendidik.
“Bahkan pada tahun 2021, jika belum memiliki sertifikat pendidik, mereka tidak bisa diangkat,” kata Haryo.
Dari 56 Kepala sekolah yang dilantik, 26 diantaranya mutasi. Sedangkan 30 lainnya berstatus sebagai guru promosi.
Hadir dalam pelantikan ini diantaranya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Arief Budiono. (Dst).