SAMPANG, BeritaLima.com – Segala upaya terus dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat, salah satunya dengan memberikan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), serta secara kontinyu melakukan sosialisasi seperti halnya yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di Kabupaten Sampang.
Tentunya hal itu mendapatkan respon Positif dari berbagai pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Yuliadi Setiawan yang ikut serta aktif dalam mensosialisasikan manfaat DBHCHT serta dampak serius dari peredaran rokok Ilegal.
Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Zainul Arifin Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, yang mengungkapkan bahwa sinergi KPPBC yang dijalin bersama Pemda Sampang, dengan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dimana DBHCHT merupakan penerimaan negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen), dan ditujukan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Sebagaimana dijabarkan dalam peraturan tersebut, prioritas penggunaan DBHCHT sendiri dibagi mejadi tiga bagian yaitu kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50%, penegakkan hukum dengan porsi 25%, dan kesehatan dengan porsi 25%,” ungkap H. Wawan panggilan akrab Sekda.
Menyikapi hal di atas, khususnya manfaat bagi hasil cukai bagi pemerintah daerah dan Masyarakat setempat, sepantasnya Masyarakat luas, khususnya penikmat rokok lebih cerdas dalam mengkonsumsi rokok.
Perlu diketahui, jenis ciri-ciri rokok Ilegal diantaranya, Rokok tanpa dilekati pita cukai, Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya (Salson) dan Rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya (Saltuk).
Ditambahkan Sekda, rokok ilegal mayoritas kwalitasnya diragukan dan dibawah standar kesehatan, dan tentunya pula sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, karena pasti tidak ada kontribusi, sebagaimana prioritas penggunaan DBHCHT.
Sementara itu ketua PWI Sampang Fathor Rahman menjelaskan, salah satu upaya untuk membantu KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura menggempur atau memberantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, beberapa organisasi Media telah bersinergi dan bekerjasama dengan berbagai pihak, khususnya Diskominfo.
“Kita atas nama Wartawan atau media informasi, baik Media cetak, dan elektronik yang ada di Kabupaten Sampang, siap Gempur rokok Ilegal, mari kita temukan dan laporkan untuk menuju Sampang Hebat bermartabat,” singkatnya. (FA)