Sekdakab Sumenep Buka Secara Resmi Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha

  • Whatsapp
Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha

SUMENEP, beritalima.com| Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajak investor baik yang ada di daerah maupun luar daerah untuk menanamkan modalnya di Kabupaten setempat.

“Investasi atau penanaman modal di daerah, bisa berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, sehingga pemerintah daerah membuka kesempatan bagi para investor agar berkeinginan menanamkan modalnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si saat membuka Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha, di De Bagraf Hotel, Kamis (17/06/2021).

Bacaan Lainnya

Ia menyatakan, berdasarkan data nilai investasi dan penanaman modal lima tahun terakhir, yakni pada tahun 2017 nilai investasi dan penanaman modal sebesar Rp1,792 triliun, tahun 2018 sebesar Rp1,850 triliun dan tahun 2019 mencapai Rp1,896 triliun, pada tahun 2020 sebesar Rp1,948 triliun dan pada tahun 2021 sebesar Rp481 miliar.

“Sedangkan data persentase pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) pada tahun 2017 tumbuh 5,3 persen, tahun 2018 tumbuh 6,21 persen, tahun 2019 tumbuh 7,11 persen, tahun 2020 tumbuh 7,5 persen dan pada tahun 2021 tumbuh 20 persen,” terangnya.

Karena itulah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, memberikan keleluasaan investasi sesuai dengan ruh diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja).

Sehingga DPMPTSP dalam pemberian perizinan memberikan kepastian hukum serta dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Sumenep.

“Bahkan, melalui DPMPTSP berupaya menyelenggarakan manajemen perizinan berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sekda Edy Rasiyadi.

Sekda berharap, dengan adanya sosialisasi ini, bisa meningkatkan pemahaman tentang regulasi penanaman modal dan kebijakan perizinan berusaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini, bisa meningkatkan pemahaman ketentuan dan keterampilan dalam pelaksanaan penanaman modal, serta menambah wawasan tata cara pelaksanaan perizinan berusaha yang baik dan benar,” tandas Sekda.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep, Ir. Didik Wahyudi, M.Si mengungkapkan, peserta sosialisasi kebijakan penanaman modal dan kemitraan usaha, melibatkan pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan dengan jumlah 27 orang.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 (empat) kali mulai tanggal 17, 18, 21 dan 22 Juni 2021, bertempat di Meeting Room De Baghraf Hotel,” pungkasnya.

(***)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait